Bagaimana ustadz, kajian fiqh tentang merapatkan tumit ketika sujud?
Apakah ketika sujud, kaki dirapatkan atau direnggangkan?
Jawab:
Terkait hal ini,sesungguhnya ada dua pendapat dikalangan ulama. Pertama bahwa kaki direnggangkan. Hal ini sesuai dengan hadis riwayat Abu Humaid ra berikut ini:
وَإِذَا سَجَدَ فَرَّجَ بَيْنَ فَخِذَيْهِ غَيْرَ حَامِلٍ بَطْنَهُ عَلَى شَىْءٍ مِنْ فَخِذَيْهِ
Artinya: “Ketika sujud, ia merenggangkan kedua pahanya dan menjauhkan perut dari pahanya.” (HR. Abu Daud dan Baihaki)
Kedua kesaksian, salah seorang tabiin yang beranama Abdurrahman pernah mengatakan sebagai berikut:
عَنْ عُيَيْنَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، قَالَ: كُنْتُ مَعَ أَبِي فِي الْمَسْجِدِ، فَرَأَى رَجُلًا صَافًّا بَيْنَ قَدَمَيْهِ، فَقَالَ: أَلْزَقَ إِحْدَاهُمَا بِالْأُخْرَى، لَقَدْ رَأَيْتُ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ ثَمَانِيَةَ عَشَرَ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، مَا رَأَيْتُ أَحَدًا مِنْهُمْ فَعَلَ هَذَا قَطُّ
“dari ‘Uyainah bin Abdirrahman ia berkata, pernah aku bersama ayahku di masjid. Ia melihat seorang lelaki yang shalat dengan merapatkan kedua kakinya. Ayahku lalu berkata, ‘orang itu menempelkan kedua kakinya, sungguh aku pernah melihat para sahabat Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam shalat di masjid ini selama 18 tahun dan aku tidak pernah melihat seorang pun dari mereka yang melakukan hal ini. (HR. Ibnu Abi Syaibah).
Ketiga, hadis dari Rifa’ah bin Rafi yang menyatakan sebagai berikut:
ثُمَّ اعْتَدِلْ قَائِمًا ثُمَّ اسْجُدْ فَاعْتَدِلْ سَاجِدًا
Kemudian tegak luruslah dalam keadaan berdiri, lalu sujud dan luruskan (sujudnya) (HR. Tirmidzi)
Sementara itu, bagi mereka yang berpendapat bahwa kaki dirapatkan, berpedoman di antaranya dari dua hadis riwayat Aisyah berikut ini:
فَقَدْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَكَانَ مَعِى عَلَى فِرَاشِى ، فَوَجَدْتُهُ سَاجِدًا رَاصًّا عَقِبَيْهِ مُسْتَقْبِلاً بِأَطْرَافِ أَصَابِعِهِ الْقِبْلَةَ ، فَسَمِعْتُهُ يَقُولُ :« أَعُوذُ بِرِضَاكَ مِنْ سَخَطِكَ ، وَبِعَفْوِكَ مِنْ عُقُوبَتِكَ ، وَبِكَ مِنْكَ ، أُثْنِى عَلَيْكَ لاَ أَبْلُغُ كُلَّ مَا فِيكَ
Artinya: Aisyah Berkata : “Aku mencari-cari Rasulullah saw, sebelumnya beliau bersamaku di ranjangku, ternyata aku dapati beliau dalam keadaan bersujud dengan menempelkan kedua tumitnya sementara ujung jari jemari kakinya dihadapkan ke arah kiblat. Aku mendengar beliau membaca, “Aku berlindung dengan ridha-Mu dari murka-Mu, dengan maaf-Mu dari siksa-Mu, dengan-Mu (aku berlindung) dari (azab)-Mu, aku memujimu dan aku tidak dapat meraih semua apa yang ada pada-Mu.” (HR. Al-Baihaqi)
Kata menempelkan tumit, dianggap sebagai petunjuk bahwa jari-jemari kaki beliau juga dirapatkan.
فَقَدْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْلَةً مِنَ الْفِرَاشِ فَالْتَمَسْتُهُ فَوَقَعَتْ يَدِي عَلَى بَطْنِ قَدَمَيْهِ وَهُوَ فِي الْمَسْجِدِ وَهُمَا مَنْصُوبَتَانِ
Artinya: “Saya kehilangan Rasulullah saw pada suatu malam ditempat tidur, lalu sayapun mencarinya dengan meraih-raih tanganku (karena gelap), hingga tanganku menyentuh kedua telapak kakinya, sedangkan ia dalam sujud, kedua kakinya tersebut ditegakkan” (HR. Muslim)
Dari dua riwayat tadi, kebanyakan ulama memilih pendapat pertama, yaitu merenggangkan tumit. Meski dememikian, jika ada yang menempelkan tumit, ia juga benar dan mempunyai landasan hukum. Merapatkan kaki atau tidak, sesungguhnya tidak terkait dengan sah tidaknya shalat, namun terkait dengan keutamaan saja. Maka tidak diperbolehkan mencela atau menganggap salah dan sesat bagi jamaah lain yang tumitnya tidak dirapatkan atau sebaliknya. Wallahu a’lam
(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc)
===========
Bagi yang hendak wakaf tunai untuk pembangunan Pondok Modern Almuflihun, silahkan salurkan dananya ke: Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: 0425335810 atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung. SMS konfirmasi transfer: +20112000489