Dahulukan Suami atau Orang Tua?

Jamaah: Ustadz, seorang istri, jika suami memerintahkan sesuatu. tapi di waktu yang sama ibu juga minta bantuan. Kira-kira, lebih didahulukan siapa ya? Terima kasih.  

Admin

[addtoany]

1564563715 Images (23)

Jamaah: Ustadz, seorang istri, jika suami memerintahkan sesuatu. tapi di waktu yang sama ibu juga minta bantuan. Kira-kira, lebih didahulukan siapa ya? Terima kasih.

 

Jawaban:

Bagi seorang wanita yang belum menikah, maka orang tua lebih berhak untuk ditaati. Namun ketika ia telah menikah, maka taat kepada suami merupakan kewajiban dan harus diutamakan melebihi orang tuanya. Syaratnya, suami tidak memerintahkan kepada maksiat. Dengan dalil sabda Rasulullah Saw:

لاَ طَاعَةَ لِمَخْلُوقٍ فِي مَعْصِيَةِ الْخَالِقِ

Artinya: “Tidak ada kewajiban taat kepada makhluk dalam bermaksiat kepada alKhâliq (Maha Pencipta).” (HR. Bukhari)

Terkait kewajiban istri yang harus taat suami, Rasulullah Saw bersabda:

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِىِّ صلى الله عليه وسلمقَالَ لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لأَحَدٍ لأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا

 

Artinya: “Dari Abu Hurairah, Nabi Saw bersabda: “Andai boleh kuperintahkan seseorang untuk bersujud kepada orang lain, tentu kuperintahkan seorang istri untuk bersujud kepada suaminya.” (HR. Tirmidzi)

إِذَا صَلَتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا، وَصَامَتْ شَهْرَهَا، وَحَصَنَتْ فَرْجَهَا، وَأَطَاعَتْ بَعْلَهَا، دَخَلَتْ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شَاءَتْ

 

Artinya: “Apabila seorang wanita mengerjakan shalat lima waktunya, mengerjakan puasa di bulan Ramadhan, menjaga kemaluannya dan mentaati suaminya, maka ia akan masuk Surga dari pintu mana saja yang ia inginkan.”

لَا يَحِلُّ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَصُومَ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلَّا بِإِذْنِهِ وَلَا تَأْذَنَ فِي بَيْتِهِ إِلَّا بِإِذْنِهِ وَمَا أَنْفَقَتْ مِنْ نَفَقَةٍ عَنْ غَيْرِ أَمْرِهِ فَإِنَّهُ يُؤَدَّى إِلَيْهِ شَطْرُهُ

 

Artinya: “Tidak boleh (haram) bagi wanita untuk berpuasa sementara suaminya ada di sisinya kecuali dengan izinnya. Istri juga tidak boleh memasukkan orang ke dalam rumahnya kecuali dengan izin suaminya. Dan harta yang ia nafkahkan bukan dengan perintahnya, maka setengah pahalanya diberikan untuk suaminya.” (HR. Bukhari)

 

Lebih baiknya, bisa menyeimbangkan antara keduanya. Suami juga mengerti kebutuhan mertua. Namun jika memang terpaksa, misal adanya kebutuhan di waktu yang sama, maka suami lebih didahulukan. Wallahu a’lam.

 

(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M.)

Sumber: Fikih Praktis Anda Bertanya, Ustadz Menjawab
Bagi yang ingin memesan buku fisik, sila hubungi 0818266026.

===========================

Bagi yang ingin wakaf tunai untuk pembangunan Pondok Modern Almuflihun, silahkan salurkan dananya ke: Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: 0425335810 atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung. SMS konfirmasi transfer: +201120004899

Related Post