Jamaah D1: Tanya ustadz, apakah boleh shalat jenazah bakda ashar?
Jawaban:
Shalat jenazah bakda ashar atau bakda subuh dibolehkan, karena ia shalat dengan sebab tertentu.
Dalilnya sebagai berikut:
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَبْدِ الْحَكَمِ، قَالَ: أَخْبَرَنَا ابْنُ وَهْبٍ، قَالَ: أَخْبَرَنِي مَالِكٌ، وَابْنُ سَمْعَانَ، وَاللَّيْثُ أَنَّ نَافِعًا، أَخْبَرَهُمْ، عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ، أَنَّهُ كَانَ يُصَلِّيْ عَلَى الْجَنَازَةِ بَعْدَ الْعَصْرِ، وَبَعْدَ صَلَاةِ الصُّبْحِ إِذَا صَلَّاهُمَا لِوَقْتِهِمَا
Artinya: “Muhammad bin Abdullah bin Abdul Hakam mengabarkan kepada kami, dia berkata, Ibnu Wahb mengabarkan kepada kami, dia berkata, Malik, Ibnu Sam’an dan al-Laits mengabarkan kepadaku, bahwa Nafi’ mengabarkan kepada mereka dari Abdullah bin Umar bahwa dia melakukan shalat jenazah setelah dia melaksanakan shalat ashar dan subuh.” (HR. Malik dalam kitab Muwatha’)
Ibnu Qudamah dalam kitab al-Mughni berkata, "Shalat jenazah setelah shalat subuh sampai terbitnya Matahari dan setelah ashar sampai Matahari miring untuk terbenam, tidak ada perbedaan pendapat bahwa ia dibolehkan".
Hanya harus diperhatikan bahwa tatkala Matahari sudah akan tenggelam, dilarang shalat jenazah.
Dalilnya sebagai berikut:
ثَلاَثُ سَاعَاتٍ كَانَ رَسُولُ اللهِ يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّيَ فِيهِنَّ. أَوْ أَنْ نَقْبُرَ فِيهِنَّ مَوْتَانَا: حِينَ تَطْلُعُ الشَّمْسُ بَازِغَةً حَتَّى تَرْتَفِعَ. وَحِينَ يَقُومُ قَائِمُ الظَّهِيرَةِ حَتَّى تَمِيلَ الشَّمْسُ. وَحِينَ تَضَيَّفُ الشَّمْسُ لِلْغُرُوبِ حَتَّى تَغْرُبَ
Artinya: “Ada tiga waktu di mana Nabi Saw melarang kami untuk melaksanakan shalat di tiga waktu tersebut atau untuk menguburkan jenazah, yaitu ketika Matahari terbit sampai tinggi, ketika seseorang berdiri di tengah hari saat Matahari berada tinggi di tengah langit (tidak ada bayangan di timur dan di barat) sampai Matahari tergelincir, dan ketika Matahari miring hendak tenggelam sampai benar-benar tenggelam.” (HR. Muslim)
Wallahu a'lam.
(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M.)
Sumber: Fikih Praktis Anda Bertanya, Ustadz Menjawab
Bagi yang ingin memesan buku fisik, sila hubungi 0818266026.
===========================
Bagi yang ingin wakaf tunai untuk pembangunan Pondok Modern Almuflihun, silahkan salurkan dananya ke: Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: 0425335810 atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung. SMS konfirmasi transfer: +201120004899