Pertanyaan:
Ustadz, partai politik hukumnya bagaimana?
Jawaban:
Parpol itu sarana. Jadi bergantung pada tujuan. Kalau tujuan baik, seperti sebagai sarana untuk amar makruf nahi mungkar, maka ia boleh dan baik. Bahkan amar makruf nahi mungkar ini menjadi sebuah kewajiban. Firman Allah Swt:
وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
Artinya: “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang mungkar; merekalah orang-orang yang beruntung.” (QS. Ali Imran: 104)
كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ
Artinya: “Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah.” (QS. Ali Imran: 110)
Terkadang membuat suatu sarana menjadi wajib jika sebuah tujuan yang baik tidak bisa ditegakkan selain dengan sarana tadi. Ini sesuai dengan kaedah ushuliyah:
ما لا يتم الواجب الا به فهو واجب
Artinya: Suatu kewajiban yang tidak dapat ditegakkan kecuali dengan membentuk sarana tertentu, maka membentuk sarana tadi hukumnya menjadi wajib.
Akan tetapi kalau mendirikan parpol tujuannya buruk dan bertentangan dengan syariat, seperti untuk menerapkan ideologi komunis, maka ia buruk dan haram.
Apakah parpol awalnya buatan orang kafir sehingga kita tidak boleh mengikuti mereka?
Sarana tidak ada masalah buatan orang kafir. Seperti speaker untuk adzan dan pengajian, itu sarana untuk perkara yang baik dan dibolehkan meski speakernya buatan Cina. Yang harus digarisbawahi adalah tujuannya. Tentu saja tujuan yang baik harus disertai sarana yang baik. Tidak diperkenankan juga tujuan yang baik dengan menggunakan sarana yang buruk seperti wudhu dengan air kencing maka wudhunya tidak sah. Kita diharamkan menghalalkan segala cara untuk meraih tujuan. Sarana tetap ada rambu-rambunya yaitu sesuai dengan prinsip syariat. Wallahu a'lam.
(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M.)
Sumber: Fikih Praktis Anda Bertanya, Ustadz Menjawab
Bagi yang ingin memesan buku fisik, sila hubungi 0818266026.
===========================
Bagi yang ingin wakaf tunai untuk pembangunan Pondok Modern Almuflihun, silahkan salurkan dananya ke: Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: 0425335810 atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung. SMS konfirmasi transfer: +201120004899