Pertanyaan:
Apakah boleh mengetahui waktu shalat gerhana dengan ilmu astronomi?
Jawaban:
Di sini terjadi perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Ada yang membolehkan dan ada yang melarang. Di antara ulama yang berpendapat demikian adalah Ibnu Rusyd, Imam Qarafi, adz-Dzahabi. Saya sendiri memilih pendapat yang membolehkan. Di antara yang dijadikan sebagai argumen adalah:
Dalil naqli:
إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ, لاَ يَنْكَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلاَ لِحَيَاتِهِ, فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُمَا فَادْعُوا اللَّهَ وَصَلُّوا حَتَّى يَنْجَلِىَ
Artinya: Rasulullah Saw bersabda: “Matahari dan Bulan adalah dua tanda di antara tanda-tanda kekuasaan Allah. Kedua gerhana tersebut tidak terjadi karena kematian atau lahirnya seseorang. Jika kalian melihat keduanya, berdoalah pada Allah, lalu shalatlah hingga gerhana tersebut hilang (berakhir).”
فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُمَا
“Jika kalian melihat keduanya”
Melihat di sini maksudnya adalah mengetahui waktu gerhana, bukan sekadar melihat gerhana dengan mata telanjang.
Dalil akal:
1. Waktu terjadinya gerhana sudah dapat diketahui secara pasti melalui ilmu falak, karena gerhana dapat terjadi akibat pergerakan benda-benda angkasa. Jadi, tidak ada bedanya cara mengetahui terjadinya waktu gerhana dengan cara mengetahui waktu masuknya awal bulan.
2. Pengetahuan kita terhadap waktu shalat gerhana melalui ilmu falak, tetap tidak menghilangkan eksistensi keagungan kekuasaan Allah.
3. Dasar syariat shalat kusuf, bukanlah karena faktor takhwif (Allah menakut-nakuti hamba), namun karena terjadinya gerhana itu sendiri.
Berikut pernyataan sebagian ulama terdahulu terkait penentuan waktu gerhana menggunakan ilmu falak:
a. Penentuan waktu shalat gerhana dengan ilmu falak, tidak menunjukkan sebagai upaya untuk mengetahui sesuatu yang sifatnya ghaib, ia juga bukan perbuatan sesat, atau kufur atau semisalnya. (Ibnu Rusyd: al-Bayân wat Tahsîl)
b. Dengan mempelajari buku Almagest, Waktu gerhana dapat diketahui. (Ibnu Hazm: Risâlah Marâtibul ‘Ulûm)
c. Waktu gerhana yang telah lalu dan yang akan datang dapat diketahui dengan ilmu hisab. Sebagaimana awal bulan yang telah lalu dan yang akan datang juga dapat diketahui dengan hisab. Ini sesuai dengan firman Allah:
الشَّمْسُ وَالْقَمَرُ بِحُسْبَانٍ
Artinya: “Matahari dan Bulan (beredar) menurut perhitungan.” (QS. ar Rahman: 5)
Ibnu Rusyd: Mengetahui waktu gerhana dengan ilmu astronomi sama sekali tidak dianggap untuk mengetahui hal-hal ghaib, bukan sesat juga bukan perbuatan kufur. (al-Bayân wat Tahsîl)
Dalam kitab az-Zhâhirah, Imam Qarafi menguatkan pendapat Ibnu Rusyd dengan mengatakan: Qadhi Abul Walid menyatakan bahwa upaya untuk mengetahui waktu shalat gerhana dengan ilmu falak sama sekali bukan upaya untuk mengetahui hal-hal ghaib. Ia juga bukan perbuatan menyesatkan. Hal itu karena waktu terjadinya gerhana dapat diketahui melalui hitungan astronomis atas pergerakan benda angkasa.
Ibnu Qasim: Pengetahuan waktu gerhana, bukan spesialis para astronom saja. Jika kita bisa menghitung waktunya, kita juga bisa mengetahui waktu terjadinya gerhana tersebut. (Ibnu Qasim: Hâsyiyatur Raud)
Adz-Dzahabi: Gerhana Bulan dan Matahari adalah sesuatu yang lumrah. Adapun cara mengetahui waktu gerhana dengan ilmu astronomi, saya belum pernah melihat ada ulama yang mengharamkannya. Menurut para pakar astronomi, pengetahuan waktu gerhana sifatnya pasti. (adz-Dzahabi: Târîkhul Islâm)
Ibnu Taimiyah sendiri menyatakan bahwa waktu gerhana dapat diketahui melalui ilmu astronomi. Menanti untuk shalat karena pengetahuan kita atas waktu gerhana dengan ilmu astronomi dianggap bersegera dalam ibadah dan taat. Meski demikian, menurut beliau ‘illat shalat gerhana adalah terjadinya waktu gerhana itu sendiri dan bukan karena pengetahuan dari ilmu astronomi.
Ibnu Taimiyah: JIka ada pertanyaan dari para pakar penanggalan bahwa pada tanggal 14 bulan ini akan terjadi gerhana Bulan, lalu pada tanggal 29 akan terjadi gerhana Matahari, apakah perkataan mereka bisa kita percaya? Jawabnya: Alhamdulillah. Gerhana Bulan dan Matahari mempunyai waktu tertentu, seperti halnya waktu terbitnya hilal awal bulan yang juga ada waktu tertentu. Mengetahui waktu gerhana Bulan dan gerhana Matahari, dapat diketahui dengan ilmu hisab, dan itu bukan berarti upaya untuk mengetahui hal yang ghaib. Juga bukan bagian dari upaya untuk mengetahui sesuatu yang dustanya lebih besar dibandingkan dengan kebenarannya. (Ibnu Taimiyah: Majmû’ Fatâwâ)
Ibnu Taimiyah melanjutkan: Jika para pakar astronomi sudah sepakat mengenai akan terjadinya gerhana, umumnya prediksi mereka tidak salah. Meski demikian, pengetahuan tersebut, tidak mempunyai implikasi atas hukum syariat. Hal itu, karena shalat gerhana tidak dapat dilakukan kecuali kita benar-benar melihat peristiwa gerhana tersebut. (Ibnu Taimiyah: Majmû’ Fatâwâ)
Jika seseorang sudah dapat mengetahui mengenai waktu shalat gerhana karena berita dari para pakar astronomi, kemudian dia bersiap-siap untuk shalat gerhana sebelum waktunya, apakah diperkenankan? Ibnu Taimiyah menjawab sebagai berikut:
Jika seseorang percaya dengan berita pakar astronomi, atau apa yang disampaikan oleh pakar astronomi menurutnya kemungkinan benar, kemudian dia berniat shalat gerhana dan dia juga siap-siap untuk menyaksikan peristiwa gerhana itu, maka apa yang dia lakukan itu dianggap sebagai perbuatan bersegera untuk melakukan ibadah dan taat kepada Allah. (Ibnu Taimiyah: Majmû’ Fatâwâ)
Lalu bagaimana bisa gerhana dianggap sebagai sesuatu untuk menakuti hamba, sementara ia sudah diketahui terlebih dahulu?
Meski peristiwa gerhana sudah dapat diketahui sebelumnya, pengetahuan tersebut tidak menafikan kemungkinan gerhana menjadi sebuah siksaan bagi orang lain yang pada waktu itu merasa tersiksa dengan adanya gerhana tadi. Ini mirip peristiwa kaum ‘ad, di mana sebagian orang merasa tersiksa dengan datangnya angin yang sangat dingin di musim panas. (Ibnu Taimiyah: Majmû’ Fatâwâ).
Wallahu a’lam
(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M.)
Sumber: Fikih Praktis Anda Bertanya, Ustadz Menjawab
Bagi yang ingin memesan buku fisik, sila hubungi 0818266026.
===========================
Bagi yang ingin wakaf tunai untuk pembangunan Pondok Modern Almuflihun, silahkan salurkan dananya ke: Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: 0425335810 atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung. SMS konfirmasi transfer: +201120004899