Pertanyaan:
Ustadz, bolehkah bertakziyah kepada orang kafir?
Jawaban:
Untuk kafir harbi, yaitu orang kafir yang statusnya memerangi umat Islam, para ulama mengharamkan.
Untuk kafir dzimmi, yaitu orang kafir yang hidup di tengah-tengah umat Islam dan tidak memerangi umat Islam, ada dua pendapat:
1. Membolehkan. Ini adalah pendapat jumhur ulama dari kalangan Syafiiyah, Hanafiyah dan salah satu pendapat dari Imam Ahmad. Ulama kontemporer seperti al-Albani, Syaikh Utsaimin dan Qardhawi juga membolehkan orang muslim bertakziyah dengan orang kafir. Dalilnya sebagai berikut:
عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ كَانَ غُلَامٌ يَهُودِيٌّ يَخْدُمُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَمَرِضَ فَأَتَاهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعُودُهُ فَقَعَدَ عِنْدَ رَأْسِهِ فَقَالَ لَهُ أَسْلِمْ فَنَظَرَ إِلَى أَبِيهِ وَهُوَ عِنْدَهُ فَقَالَ لَهُ أَطِعْ أَبَا الْقَاسِمِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَسْلَمَ فَخَرَجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يَقُولُ الْحَمْدُ لِلهِ الَّذِي أَنْقَذَهُ مِنَ النَّارِ
Artinya: “Dari Anas bin Malik, “Dahulu ada seorang anak Yahudi yang membantu Nabi Saw. Suatu ketika si anak ini sakit. Rasulullah Saw menengoknya. Beliau duduk di dekat kepalanya, dan berkata, “Masuklah ke dalam Islam”. Anak tersebut memandang bapaknya yang hadir di dekatnya. Bapaknya berkata, ”Patuhilah (perkataan) Abul Qasim”. Maka anak itu pun masuk Islam. Setelah itu Nabi Saw keluar seraya bersabda, “Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkan anak itu dari siksa Neraka.” (HR. Bukhari)
Hadis di atas menunjukkan bahwa Rasul Saw menengok orang sakit dari kalangan non muslim dan juga bertakziyah kepada mereka.
Imam Nawawi berkata: Seorang muslim boleh melakukan takziyah kepada orang kafir (Raudhatut Thâlibîn)
2. Tidak membolehkan. Ini adalah salah satu pendapat dari Imam Ahmad. Dalil yang dijadikan rujukan adalah:
لَا تَبْدِءُوا الْيَهُوْدَ وَلَا النَّصَارَى بِالسلَامِ
Artinya: “Janganlah kalian mengucapkan salam terlebih dahulu kepada orang Yahudi dan orang Nasrani.” (HR. Bukhari Muslim)
Jika salam saja tidak diperkenankan, apalagi bertakziyah.
Saya memilih pendapat Jumhur ulama yang membolehkan untuk bertakziyah kepada kafir dzimmi. Selain alasan dengan dalil di atas, juga karena takziyah dengan tetangga yang non muslim merupakan bagian dari sistem interaksi yang baik kepada non muslim. Sementara Rasul Saw sendiri memerintahkan kepada kita untuk selalu berbuat baik kepada mereka. Bahkan dalam sebuah hadis dikatakan:
مَنْ آذَى ذِمِّيًا فَقَدْ آذَانِيْ، وَمَنْ آذَانِيْ فَقَدْ آذَى اللهِ.
Artinya: “Barang siapa menyakiti kafir dzimmi, maka sesungguhnya ia telah menyakitiku. Dan barang siapa yang telah menyakitiku, maka sesungguhnya ia telah menyakiti Allah Swt.” (HR. at-Thabrani)
Ini artinya, kita selalu diperintahkan untuk berbuat baik kepada mereka, di antara sarananya adalah dengan bertakziyah kepada mereka tatkala mereka sudah meninggal.
Syaratnya, takziyah ini tidak menimbulkan mudarat bagi umat Islam.
Wallahu a’lam
(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M.)
Sumber: Fikih Praktis Anda Bertanya, Ustadz Menjawab
Bagi yang ingin memesan buku fisik, sila hubungi 0818266026.
===========================
Bagi yang ingin wakaf tunai untuk pembangunan Pondok Modern Almuflihun, silahkan salurkan dananya ke: Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: 0425335810 atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung. SMS konfirmasi transfer: +201120004899