Pertanyaan:
Adakah keterangan hadits yang menerangkan malam jumat sunnah rosul untuk hubungan suami istri?
Jawaban:
Memang masyhur di kalangan masyarakat bahwa malam jumat disunahkan untuk menggauli istri. Nampaknya tidak ada hadis shahih yang sharih terkait permasalahan ini. Namun ada dalil yang oleh para ulama dianggap memberikan isyarat (dilalah isyarah) terkait kesunahan hubungan intim pada malam jumat.
Di antara ulama tersebut adalah imam ahmad, imam mawawi, imam suyuti dan lainnya memang berpendapat demikian. Hal ini didasarkan dari pemahaman mereka terhadap hadis berikut:
مَنْ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَغَسَّلَ ، وَبَكَّرَ وَابْتَكَرَ ، وَدَنَا وَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ ، كَانَ لَهُ بِكُلِّ خُطْوَةٍ يَخْطُوهَا أَجْرُ سَنَةٍ صِيَامُهَا وَقِيَامُهَا
Barangsiapa yang mandi pada hari Jum’at dan membasahi kepalanya, lalu ia pergi di awal waktu atau ia pergi dan mendapati khutbah pertama, lalu ia mendekat pada imam, mendengar khutbah serta diam, maka setiap langkah kakinya terhitung seperti puasa dan shalat setahun.” (HR. Tirmidzi).
اغتسل artinya adalah mandi. Bisa dimaknai bahwa ia mandi besar. Maka ketika seseorang berhubungan intim di malam hari, bearti ia wajib untuk mandi besar.
Karena tanggal qamariyah mulai dihitung pasca matahari tenggelam, malam Jumat bearti sudah dihitung sebagai hari jumat pula.
Intinya, ia bukan sebuah keharusan. Jika hendak dilakukan, silahkan. Dan semoga mendapatian pahala sesuai dari mafhum isyarah dari hadis di atas. Jika tidak, juga tdk mengapa. Wallahu a’lam
(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M)
===========================
Bagi yang ingin wakaf tunai untuk pembangunan Pondok Modern Almuflihun, silahkan salurkan dananya ke: Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: 0425335810 atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung. SMS konfirmasi transfer: +201120004899