Pertanyaan:
Bagaimana hukum pergi haji dengan utang / pembiayaan dari bank?
Sedangkan syariat haji itu bagi yg mampu. Mohon penjelasan ustadz.
Jawaban:
Hukum pergi haji dengan hutang
1. Jika dia punya jaminan, misal dia mempunyai gaji yang cukup, namun belum cair, atau dia punya gaji bulanan yang cukup sehingga ia dapat membayar cicilan hutang haji bulanan, atau dia punya harta yang bisa menjadi jaminan pembayaran hutang seperti tanah, maka para ulama membolehkan.
2. Jika ia tidak mempunyai jaminan sama sekali, dan bahkan memberatkan dirinya dalam membayar hutang, jelas tidak diperbolehkan. Hal ini, karena syarat utama ibadah haji tidak terpenuhi, yaitu istitha’ah (sanggup). Terkait syarat haji ini tertera dalam firman Allah berikut ini:
فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَقَامُ إِبْرَاهِيمَ ۖ وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
Artinya: Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam. (Ali ‘Imran: 97)
Haji ini hanya bagi yang mampu. Bagi yang belum mampu, agar tidak memberatkan dirinya.
لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفْسًا اِلَّا وُسْعَهَا
Artinya: Allah tidaklah membebani seseorang melainkan sesuai dengan kemampuannya (QS. Al-Baqarah: 286). Walahu a’lam
(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M.)
===========================
Bagi yang ingin wakaf tunai untuk pembangunan Pondok Modern Almuflihun, silahkan salurkan dananya ke: Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: 0425335810 atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung. SMS konfirmasi transfer: +201120004899