Pertanyaan:
mo tanya dong nih.
Ada yang pernah denger cara meng-qoshor zhuhur dengan ashar dengan cara ikut berjamaah dengan imam yang shalat biasa, kemudian saat rokaat ke dua, saat imam berdiri, kita salam, kemudian berdiri lagi dan kita takbir lagi dengan niat meng-qoshor ashar.
Klo saya baru dengar cara meng-qoshor spt ini, yang biasa saya dengar, jika kita berjamaah, kita ikut secara utuh (hingga salam), kemudian klo mo qoshor ya secara terpisah.
mohon pencerahannya nih para asatidz di majlis ilmu ini
Jawaban:
Jumhur ulama berpendapat bahwa jika imam tidak qasar, maka makmum tidak boleh qasar. Dalilnya sebagaiberikut:
إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ ، فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا ، وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا ، وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا ، وَإِنْ صَلَّى قَائِماً فَصَلُّوا قِيَاماً
Hanya saja imam itu di jadikan untuk di ikuti. Jika ia bertakbir bertakbirlah kalian, dan janganlah kalian bertakbir sebelum imam sempurna takbirnya. Apabila ia ruku, rukulah kalian. Dan janganlah kalian ruku sebelum ia sempurna ruku. Apabila ia sujud, sujudlah kalian. Dan janganlah kalian sujud sebelum ia sempurna sujud. Apabila ia sholat sambil berdiri, sholatlah kalian sambil berdiri, (Hr Bukhari)
Ibnu Hazm dari madzhab zhahiri berpendapat bahwa mengqashar shalat bagi musafir hukumnya wajib. Dalilnya sebagai berikut:
وإذا ضربتم في الأرض فليس عليكم جناح أن تقصروا من الصلاة إن خفتم أن يفتنكم الذين كفروا إن الكفرين كانوا لكم عدوا مبينا
Maksudnya: ” Dan apabila kamu musafir di muka bumi, maka kamu tidaklah berdosa memendekkan (menqasar) solat kamu, jika takut diserang oleh orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang amat nyata bagi kamu”
Dan juga sabda nabi berikut:
صدقة تصدق الله بها عليكم فاقبلوا صدقته
Artinya: Ia adalah sedekah yang Allah sedekahkan untuk kalian. maka terimalah sedekah allah itu. (HR. Muslim)
Menurut Ibnu Hazm, orang yang tidak mengambil rukhsash dengan mengqashar shalat dianggap sombong karena tidak mau menerima sedekah dari Allah.
Wallahu a’lam.
(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M)
=============
Bagi yang hendak wakaf tunai untuk pembangunan Pondok Modern Al-Muflihun, silahkan salurkan dananya ke: Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: 0425335810 atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung. SMS konfirmasi transfer: +20112000489