Tanya:
Assalamu’alaikum ustadz… Di tempat saya, orang kadang menggadaikan sawah, katakanlah selama 3 bulan. Nanti pas waktu panen, hasil panen harus dibagi dua antara yang menggadaikan dengan yang menerima gadai. Apakah itu riba ust?
Jawab:
Prinsip dalam gadai, sesungguhnya adalah bahwa seseorang tidak boleh mengambil manfaat dari barang gadaian. Hal ini, karena gadai dianggap bagian dari hutang yang jika ia mengambil manfaat darinya, berarti dia sama saja dengan menerima utang dan kelebihan dari utang. Jelas hal ini diharamkan dan bagian dari riba.
Dalilnya adalah sabda Nabi berikut ini:
كُلُّ قَـرضٍ جَرَّ مَنفَـعَـةً فَهُوَ رِباً
“Setiap utang yang memberikan keuntungan, maka (keuntungan) itu adalah riba.” (HR. Baihaqi)
Terkecuali jika orang yang menerima gadai tersebut, ia harus melakukan perawatan, sehingga mengeluarkan tenaga atau dana dari dirinya. Jika demikian, maka ini tidak riba. Contoh seseorang yang menggadaikan kuda, sapi, kambing atau hewan ternak lainnya. Tentu saja hewan ternak itu butuh perawatan, butuh makan dan lain sebagainya. Karena dia mengeluarkan tenaga atau dana, maka ketika ia memanfaatkan barang gadaiannya maka hal itu diperbolehkan. Hal ini dianggap sebagai ganti dari uang dan tenaga yang ia keluarkan. Contoh dia boleh menaiki kudanya, boleh mengambil susu sapinya dan lainnya.
Untuk kasus sawah di atas, jika yang menerima gadai mengeluarkan dana atau tenaga untuk perawatan sawah serta tanaman yang ada, maka jika ia minta bagian dari hasilnya, tidak masalah. Namun jika dia tidak merawat sama sekali dan tidak mengeluarkan tenaga sedikitpun, maka dia tidak boleh meminta bagian. Jika ia mengambil bagian dari panennya itu, bearti dia telah memakan riba. Wallahu a’lam.
===================
Bagi yang hendak wakaf tunai untuk pembangunan Pondok Modern Almuflihun yang diasuh oleh Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M, silahkan salurkan dananya ke: Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: 0425335810 atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung. SMS konfirmasi transfer: +20112000489