Tentang Perbudakan dan Zina

Tanya:Assalamu’alaikum 1. Tentang budak. Apakah benar di zaman Nabi saw menggauli budak tidak dinikahi terlebih dulu . Adakah dalil yang sebagai alasan? 2. Kalau sekarang apakah masih

Admin

[addtoany]

Tanya:
Assalamu’alaikum 
1. Tentang budak. Apakah benar di zaman Nabi saw menggauli budak tidak dinikahi terlebih dulu . Adakah dalil yang sebagai alasan? 
2. Kalau sekarang apakah masih boleh? Adakah dalilnya ? 
3. Masih berhubungan tentang perbudakan, yaitu tentang konsep dari Muhammad Syahrur yang membolehkan menggauli lawan jenis tanpa nikah. Terima kasih, wassalamu alaikum

Jawab:
1. Benar bahwa menggauli budak tidak dinikahi. Hal ini karena budak berada di bawah kekuasaan tuannya. Dalilnya sebagai berikut:

وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ إِلَّا عَلَىٰ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ

“Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela” [Al-Ma’arij/70 : 29-30]

Jika ia mengandung, atau melahirkan anak maka ia disebut sebagai ummu walad. Jumhur ulama mengatakan bahwa ummu walad tidak boleh dijual.

Jika tuannya meninggal, secara otomatis, ia menjadi wanita merdeka dan mempunyai masa iddah satu kali haid. Dalil bahwa ia menjadi manusia merdeka adalah hadis nabi berikut:

أَيُّمَا أَمَةٍ وَلَدَتْ مِنْ سَيِّدِ هَا فَهِيَ حُرَّ ةٌ عَنْ دُبُرٍ مِنْهُ

“Budak wanita manapun yang melahirkan anak dari pemiliknya (tuannya), maka ia dimerdekakan setelah kematian pemiliknya (tuannya)’ [HR Ibnu Majah no. 2516]

Jika ia melahirkan, nasab ke tuannya/bapaknya dan anaknya tadi statusnya merdeka.

2. Sesungguhnya Islam ingin menghapus perbudakan. Namun karena perbudakan pada tatanan masyarakat waktu itu adalah biasa, maka islam melakukan dua cara:

a. Jika tetap punya budak, ada etika dan aturan khusus antara tuan dengan budak. Di antaranya sebagai berikut:

Harus menjaganya dengan baik dan tidak menyakitinya. Dalilnya sabda nabi berikut:

اتَّقُوا اللهَ وَ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ

“Bertaqwalah kalian kepada Allah dan perhatikanlah budak-budak yang kalian miliki” 

Memberi makan dan pakaian yang layak serta tidak memberikan beban kerja yang berlebihan. Dalilnya hadis nabi berikut:

لِلْمَمْلُوكِ طَعَامُهُ وَكِسْوَتُهُ وَلاَ يُكَلَّفُ مِنَ الْعَمَلِ مَا لاَ يُطِيقُ

Budak memiliki hak makan/lauk dan makanan pokok, dan tidak boleh dibebani pekerjaan yang di luar kemampuannya. 

Juga sabda nabi berikut:

إِنَّ إِخْوَانَكُمْ خَوَلُكُمْ جَعَلَهُمُ اللَّهُ تَحْتَ أَيْدِيكُمْ فَمَنْ كَانَ أَخُوهُ تَحْتَ يَدِهِ فَلْيُطْعِمْهُ مِمَّا يَأْكُلُ وَلْيُلْبِسْهُ مِمَّا يَلْبَسُ وَلَا تُكَلِّفُوهُمْ مَا يَغْلِبُهُمْ فَإِنْ كَلَّفْتُمُوهُمْ مَا يَغْلِبُهُمْ فَأَعِينُوهُمْ

”Mereka (para budak) adalah saudara dan pembantu kalian yang Allah jadikan di bawah kekuasaan kalian, maka barang siapa yang memiliki saudara yang ada di bawah kekuasaannya, hendaklah dia memberikan kepada saudaranya makanan seperti yang ia makan, pakaian seperti yang ia pakai. Dan janganlah kamu membebani mereka dengan pekerjaan yang memberatkan mereka. Jika kamu membebani mereka dengan pekerjaan yang berat, hendaklah kamu membantu mereka. 

Tidak memanggilnya sebagai budak, tapi memanggil dengan anakku, sebagaimana sabda nabi:

وَلاَ يَقُلْ أَحَدُكُمْ عَبْدِي وَ أَمَتِي وَلْيَقُلْ فَتَايَ وَفَتَاتِي

Janganlah salah seorang di antara kalian mengatakan: Hai hamba laki-lakiku, hai hamba perempuanku, akan tetapi katakanlah: Hai anak laki-lakiku, hai anak perempuanku. 

b. Dianjurkan membebaskan budak. 

Sebagaimana firman Allah:

وَالَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنْ نِسَائِهِمْ ثُمَّ يَعُودُونَ لِمَا قَالُوا فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا ذَلِكُمْ تُوعَظُونَ بِهِ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ (4)

Orang-orang yang menzhihar isteri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami isteri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. 

Juga sebagaimana sabda Rasulullah berikut: 

أَيُّمَا امْرِئٍ مُسْلِمٍ أَعْتَقَ امْرَأً مُسْلِمًا كَانَ فِكَاكَهُ مِنَ النَّارِ

Siapa saja seorang muslim yang membebaskan seorang budak yang muslim, maka perbuatannya itu akan menjadi pembebas dirinya dari api neraka.(HR. Tirmizi)

مَنْ أَعْتَقَ شِرْكًا لَهُ فِي مَمْلُوكٍ وَجَبَ عَلَيْهِ أَنْ يُعْتِقَ كُلَّهُ

Barangsiapa membebaskan bagiannya dari seorang budak, maka ia wajib membebaskan seluruhnya. 

Sabda rasulullah saw:

مَنْ أَعْتَقَ رَقَبَةً مُؤْمِنَةً أَعْتَقَ الهُأ بِكُلِّ عُضْوٍ مِنْهُ عُضْوًا مِنَ النَّارِ حَتَّى يُعْتِقَ فَرْجَهُ بِفَرْجِهِ

Barang siapa membebaskan budak yang muslim niscaya Allah akan membebaskan setiap anggota badannya dari api neraka dengan sebab anggota badan budak tersebut, sehingga kemaluan dengan kemaluannya. 

3. Menggauli wanita tanpa akad nikah jelas diharamkan. Wanita tersebut tidak dapat dikiyaskan dengan budak. Ia adalah manusia merdeka yang berarti berlaku hukum manusia merdeka. Maka jika mereka berhubungan intim tanpa akad nikah, mereka telah berzina. Terkait zina ini, masuk ranah ayat qat’iyat yaitu ayat yang maknanya jelas dan tidak ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Tidak boleh berijtihad pada ayat-ayat qat’iyat.

Kaidah ushul:

لا اجتهاد مع النص

Tidak boleh berijtihad selama ada nas (qat’iy).

Adapun terkait larangan zina, jelas dalam ayat berikut:

وَلاَ تَقْرَبُواْ الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاء سَبِيلاً

“Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk” (QS Al-israa’ ayat 32)

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِئَةَ جَلْدَةٍ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِينَ
الزَّانِي لَا يَنكِحُ إلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ

“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman. Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin,” (QS. an-Nuur: 2-3)

وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهاً آخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ وَمَن يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَاماً
يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَاناً

“Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina,” (Qas. al-Furqaan: 68-69)

Juga sabda Rasulullah berikut:

لا يحل دم امرئ مسلم ، يشهد أن لا إله إلا الله وأني رسول الله ، إلا بإحدى ثلاث : النفس بالنفس ، والثيب الزاني ، والمفارق لدينه التارك للجماعة

“Seorang muslim yang bersyahadat tidak halal dibunuh, kecuali tiga jenis orang: ‘Pembunuh, orang yang sudah menikah lalu berzina, dan orang yang keluar dari Islam. (HR. Bukhari, Muslim).

إن من أشراط الساعة : أن يرفع العلم ويثبت الجهل ، ويشرب الخمر ، ويظهر الزنا

“Tanda-tanda datangnya kiamat di antaranya: Ilmu agama mulai hilang, dan kebodohan terhadap agama merajalela, banyak orang minum khamr, dan banyak orang yang berzina terang-terangan” (HR. Bukhari no.80).

ان رجلا من أسلم ، جاء النبي صلى الله عليه وسلم فاعترف بالزنا ، فأعرض عنه النبي صلى الله عليه وسلم حتى شهد على نفسه أربع مرات ، قال له النبي صلى الله عليه وسلم : ( أبك جنون) . قال : لا ، قال : ( آحصنت ) . قال : نعم ، فأمر به فرجم بالمصلى ، فلما أذلقته الحجارة فر ، فأدرك فرجم حتى مات . فقال له النبي صلى الله عليه وسلم خيرا ، وصلى عليه

“Ada seorang lelaki, yang sudah masuk Islam, datang kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mengakui dirinya berbuat zina. Nabi berpaling darinya hingga lelaki tersebut mengaku sampai 4 kali. Kemudian beliau bertanya: ‘Apakah engkau gila?’. Ia menjawab: ‘Tidak’. Kemudian beliau bertanya lagi: ‘Apakah engkau pernah menikah?’. Ia menjawab: ‘Ya’. Kemudian beliau memerintah agar lelaki tersebut dirajam di lapangan. Ketika batu dilemparkan kepadanya, ia pun lari. Ia dikejar dan terus dirajam hingga mati. Kemudian Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mengatakan hal yang baik tentangnya. Kemudian menshalatinya” (HR. Bukhari .:

لا يزني الزاني حين يزني وهو مؤمن

“Pezina tidak dikatakan mu’min ketika ia berzina” (HR. Bukhari no. 2475, Muslim no.57)

البكْر بالبِكْر جَلْدُ مائة ونَفْيُ سَنَة والثّيّبُ بالثّيّبِ ، جَلْدُ مائة والرّجْم

“Perawan dengan perjaka (jika berzina) maka dicambuk 100 kali dan diasingkan setahun. Duda dengan janda (jika berzina) maka dicambuk 100 kali dan dirajam” (HR. Muslim no. 1690).

 الإيمان نزه فمن زنا فارقه الإيمان ، فمن لام نفسه وراجع راجعه الإيمان

“‘Iman itu suci. Orang yang berzina, iman meninggalkannya. Jika ia menyesal dan bertaubat, imannya kembali‘” (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Syu’abul Iman, di-shahihkan Al Albani dalam Takhrij Al Iman, 16)

 اللهَ كتب على ابنِ آدمَ حظَّه من الزنا ، أدرك ذلك لا محالةَ ، فزنا العينِ النظرُ ، وزنا اللسانِ المنطقُ ، والنفسُ تتمنى وتشتهي ، والفرجُ يصدقُ ذلك كلَّه أو يكذبُه

“Sesungguhnya Allah telah menakdirkan bahwa pada setiap anak Adam memiliki bagian dari perbuatan zina yang pasti terjadi dan tidak mungkin dihindari. Zinanya mata adalah penglihatan, zinanya lisan adalah ucapan, sedangkan nafsu (zina hati) adalah berkeinginan dan berangan-angan, dan kemaluanlah yang membenarkan atau mengingkarinya” (HR. Al Bukhari no. 6243.:

سألتُ رسولَ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ : أيُّ الذنبِ أعظمُ عندَ اللَّهِ ؟ قال أن تجعلَ للَّهِ نِدًّا وهو خلَقَك قال قلتُ له : إنَّ ذلك لعظيمٌ . قال قلتُ : ثم أيُّ ؟ قال : ثمَّ أن تقتُل ولدَك مخافَةَ أن يطعَمَ معَكَ قال قلتُ : ثمَّ أيُّ ؟ قال ثمَّ أن تُزانِيَ حليلَةَ جارِكَ

“Aku bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Dosa apa yang paling besar di sisi Allah?” Beliau menjawab, “Anda menyekutukan Allah padahal Dia-lah yang telah menciptakanmu”. Aku katakan kepada beliau, “Itu dosa yang sangat besar”. Kemudian aku bertanya kembali, “Kemudian apa lagi?”. Beliau menjawab, “Engkau membunuh anakmu karena engkau takut ia mengurangi bagian makanmu”. Aku bertanya kembali, “Kemudian apa lagi?”. Beliau menjawab, “Engkau berzina dengan istri tetanggamu” (HR. Muslim no. 86)

ثَـلَاثَةٌ لَا يُـكَـلّـِمُـهُمُ اللّٰـهُ يَوْمَ الْقِـيَـامَـةِ وَلَا يُـزَكّـِيْهِمْ (وَلَا يَـنْـظُـرُ إِلَيْهِمْ) وَلَـهُمْ عَـذَابٌ أَلِـيْمٌ: شَيْخٌ زَانٍ، وَمَـلِـكٌ كَـذَّابٌ ، وَعَائِـلٌ مُسْتَـكْبِـرٌ

“Ada tiga golongan yang pada hari kiamat kelak, yang Allah tidak akan berbicara kepada mereka, tidak akan mensucikan mereka (tidak akan memandang mereka), dan mereka mendapatkan siksa yang pedih. Yaitu orang tua yang berzina, raja (penguasa) yang pendusta, dan orang miskin yang sombong” (HR. Muslim no.107).

Jadi, jangan sekali-kali halalkan zina, karena itu artinya ia menentang kitab suci dan sunah nabi. Hukumannya kelak akan mendapatkan laknat dan murka Allah serta masuk ke dalam nerakaNya. Wallahu a’lam.


Bagi yang hendak wakaf tunai untuk pembangunan Pondok Modern Almuflihun yang diasuh oleh Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M, silahkan salurkan dananya ke: Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: 0425335810 atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung. SMS konfirmasi transfer: +20112000489


Ingin bertanya? Kirim Pertanyaan

Tags

Related Post