Tanya:
Ustadz, masturbasi itu boleh tidak, sih?
Jawab:
Untuk masturbasi atau onani, memang terdapat perbedaan pendapat (khilaf) di antara para ulama. Jumhur ulama mengharamkan dengan alasan bahwa onani atau masturbasi dapat mendekatkan diri pada perbuatan zina.
Dalilnya adalah sebagai berikut:
وَلاَ تَقْرَبُواْ الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاء سَبِيلاً
“Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk” (QS Al-israa’ ayat 32)
Hal ini karena masturbasi atau onani akan membawa seseorang pada fantasi zina yang dilarang yang itu dianggap sebagai perbuatan yang mendekati zina.
Hanya mazhab zahiri yang membolehkan dengan alasan ia sebagai air sisa.
Syaikh Qardhawi membolehkan jika kondisi sangat terpaksa seperti suami yang jauh dari istri dan khawatir zina. Kita mengikuti pendapat jumhur ulama yang mengaramkan. Wallahu a’lam.
Bagi yang hendak wakaf tunai untuk pembangunan Pondok Modern Almuflihun yang diasuh oleh Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M, silahkan salurkan dananya ke: Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: 0425335810 atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung. SMS konfirmasi transfer: +20112000489
Ingin bertanya? Kirim Pertanyaan