Tanya:
Ustad mau bertanya,, apa hukum bermain Trading forex dan bit coin. Terima kasih.
(Rudi Arganata, Madiun)
Jawab:
Pertukaran mata uang (sharf) dibolehkan jika mata uang berbeda, semisal dolar dengan rupiah. Hal ini oleh para ulama dianggap sebagai pertukaran dua jenis barang yang berbeda. Dalilnya sebagai berikut:
الذهب بالذهب والفضة بالفضة والبر بالبر والشعير بالشعير والتمر بالتمر والملح بالملح مثلا بمثل، سواء بسواء، يدا بيد، فمن زاد أو استزاد فقد أربى. رواه مسلم
“Emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, (takaran/timbangannya) harus sama dan kontan. Barang siapa yang menambah atau meminta tambahan maka ia telah berbuat riba.” (HR Muslim)
Jika pertukaran satu jenis seperti rupiah dengan rupiah (dengan tambahan) hukumnya haram.
Syarat dari pertukaran uang tersebut adalah kontan dan barangnya wujud, bukan sekadar permainan angka. Jika bisnis mata uang tidak wujud atau tidak kontan dan sekadar permainan angka, meski kemudian bisa dicairkan, maka bisnis tersebut hukumnya haram. Wallahu a’lam.
Bagi yang hendak wakaf tunai untuk pembangunan Pondok Modern Almuflihun yang diasuh oleh Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M, silahkan salurkan dananya ke: Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: 0425335810 atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung. SMS konfirmasi transfer: +20112000489
Ingin bertanya? Kirim Pertanyaan