Tanya:
Assalamualikum ustadz, saya mau bertanya, apakah hukumnya dalam islam jika kita mendepositokan uang kita ke bank, baik itu bank syariah ataupun bank konvensional.
(Agus Remono, Jakarta Timur)
Jawab:
Wa’alaikum salam
Deposito adalah tabungan berjangka yang tidak boleh diambil sampai habis jangka waktu yang disepakati dengan mendapatkan prosentasi keuntungan dari uang yang didepositokan.
Potensi keuntungan tadi, ada dua model. Pertama diambil dari nisbah keuntungan dengan sistem mudharabah. Hal ini umum dilakukan di bank syariah. Seluruh ulama sepakat bahwa hal ini halal.
Kedua, keuntungan ditentukan di muka dengan pengambilan sekian persen dari uang modal. Biasanya ini berlaku di bank konvensional. Para ulama berselisih pendapat.
Pertama halal, karena dianggap sebagai hasil penanaman modal. Meski keuntungan ditentukan di muka, ia tetap boleh. Toh itu bagian kesepakatan antara penanam modal (penabung) dan pihak bank.
Kedua, haram, karena penentuan keuntungan dari awal dan dari uang modal adalah riba. Sementara riba haram. Firman Allah:
واحل الله الببع وحرم الربى
“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
Jika hendak mencari aman (ikhtiyat), hendaklah memilih deposito syariah dan hindari deposito konvensional, karena kehalalannya sudah disepakati ulama. Wallahu a’lam.
Bagi yang hendak wakaf tunai untuk pembangunan Pondok Modern Almuflihun yang diasuh oleh Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M, silahkan salurkan dananya ke: Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: 0425335810 atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung. SMS konfirmasi transfer: +20112000489
Ingin bertanya? Kirim Pertanyaan