Adab Perempuan Masuk Area Pemakaman

Tanya:Mau Tanya bagaimana ya adab memasuki area pemakaman ketika seorang perempuan sedang haid? Jawab:Secara umum, wanita diperbolehkan mendatangi pemakaman untuk ziarah kubur selagi mereka memelihara

Admin

[addtoany]

Tanya:
Mau Tanya bagaimana ya adab memasuki area pemakaman ketika seorang perempuan sedang haid?

Jawab:
Secara umum, wanita diperbolehkan mendatangi pemakaman untuk ziarah kubur selagi mereka memelihara syariat serta adab ketika menziarahi pekuburan. 

Ini berdasarkan riwayat yang disampaikan oleh Anas bin Malik:

Suatu ketika Nabi saw bertemu dengan seorang wanita yang sedang menangis dan meraung di atas pusara anaknya. Lantas nabi saw bersabda : “Wahai perempuan, takutlah kamu kepada Allah swt dan bersabarlah. Wanita itu pun berkata “apakah yang kamu tahu mengenai masalah yang menimpa diriku ini? Nabi tidak berkata apa-apa dan hanya terus berlalu pergi. Lantas wanita itu diberitahu bahwa laki-laki yang menegurnya itu adalah rasulullah saw. Alangkah terkejutnya wanita itu dan dia lalu mendapati rasulullah saw di rumahnya. Setibanya di depan pintu rumah rasulullah saw, dia berkata : “sesungguhnya aku tidak mengenalimu”. Rasulullah saw bersabda “sesungguhnya kesabaran itu sangat tinggi martabatnya” (riwayat bukhari dan muslim)

Hadis ini menjelaskan larangan bukan pada terhadap kehadiran wanita di tanah pekuburan tetapi larangan karena jeritan dan tangisan wanita itu di tanah perkuburan. 

Berikut ini beberapa larangan saat sedang berziarah kubur : 

  1. Meratapi mayyit (niyahah). Rasulullah saw bersabda “perempuan yang meratap dan tidak bertaubat sebelum matinya maka pada hari kiamat dia akan dibangkitkan dalam keadaan mengenakan jubah dari ter dan dibungkus baju dari kudis” (HR Muslim ash shahihah 734 al wajiz hal 162)
  2. Menampar-nampar pipi dan merobek-robek pakaian sebagai ekspresi perasaan tidak terima dengan takdir. Sabda nabi “bukanlah termasuk golongan kami orang yang menampar-nampar pipi, merobek-robek kerah baju dan menyeru dengan seruan jahiliyah (HR Muttafaq alaih
  3. Mengacak-acak rambut dan mencukur rambut karena tertimba musibah. 

Sehubungan itu, wanita dibenarkan untuk hadir ke tanah pekuburan dengan beberapa syarat : 

  1. Menutup aurat dengan sempurna. Sebagaimana perintah Allah dan rasulnya bagi perempuan untuk menutup aurat dan tidak berdandan berlebihan seperti kaum jahiliyyah (al ahzab: 33) dan (an nur : 31)
  2. Tidak melakukan hal-hal yang dilarang oleh Rasulullah seperti hal diatas.
  3. Berdo’a sesuai amalan sunnah Rasul. Mendo’akan untuk kebaikan almarhum yang diziarahi dan bisa menjadi sarana refleksi diri agar selalu mengingat kematian dan memotivasi kita untuk taat pada Allah dan selalu berbuat baik. 

Wallahu a’alam bi showab. 

(Ustadzah Nailul Fauziah, S.Th.I)

Ingin bertanya? Kirim Pertanyaan

Related Post