Haram Menikahi Adik Ipar

Tanya: Assalamu alaikum dan selamat malam Saya mempunyai seorang suami sah. Suami saya nikah sirri dengan adik kandung saya atas suka sama suka dan sudah

Admin

[addtoany]

Tanya:
Assalamu alaikum dan selamat malam

Saya mempunyai seorang suami sah. Suami saya nikah sirri dengan adik kandung saya atas suka sama suka dan sudah terlanjur punya anak. Saya bingung, saya sayang adik dan sayang suami. Suami saya memohon agar saya mau dimadu. Kalau saya mau dimadu tanpa diumumkan ke orang kecuali ayah ibu. Hukumnya bagaimana?

Wassalamu alaikum

Jawab:
Wa’alaikum salam

Poligami dibolehkan dalam Islam dengan landasan firman Allah berikut:

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا

“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” [An-Nisaa’/4: 3].

Hanya saja, syarat poligami, sebagaimana ijmak ulama adalah bahwa kedua istri atau lebih bukan saudara kandung. Jika saudara kandung, maka harus dipisahkan. Karena menikahi dua saudara kandung sekaligus hukumnya haram. Hal ini berdasarkan firman Allah berikut:

وَأَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُوْرًا رَحِيْمًا.

”Dan (diharamkan bagi kalian) mengumpulkan dua wanita yang bersaudara (dalam satu pernikahan), kecuali yang telah terjadi pada masa lalu. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nisa’ : 23)

Adapun anaknya, menurut para ulama seperti Ibnu Qudamah dalam kitab al-Mughni tetap dinasabkan kepada ayah. Hal ini karena ayah menikahi adik Anda, karena ketidaktahuan akan hukum Islam. Artinya kelak ayah tetap bisa menjadi wali nikah.

Solusinya, segera komunikasi dan pahamkan suami Anda bahwa menikahi dua saudara kandung secara bersamaan hukumnya haram dan salah satu harus segera diceraikan. Wallahu a’lam.

Ingin bertanya? Kirim Pertanyaan

 

Related Post