Tanya:
Assalamu’alaikum wr.wb.
Ustadz mau tanya, saya sudah tunangan kurang lebih 1 tahun. Saya ingin mengakhirinya tp orang tua saya kelihatannya keberatan. Saya juga kurang nyaman dengan dia dan lingkungannya.
Jawab:
Wa’alaikum salam
Sesungguhnya anak perempuan memiliki hak untuk menentukan suami yang ia inginkan. Hal ini karena ia yang akan menikah dengannya. Sementara itu, orang tua memberikan saran dan mengarahkan agar anak tidak salah pilih. Orang tua tentu lebih berpengalaman karena telah mengarungi kehidupan puluhan tahun. Wejangan orang tua, tetap harus dipertimbangkan.
Meski demikian, orang tua tidak boleh memaksakan anak gadisnya untuk menikah dengan orang lain yang tidak disukai oleh anaknya. Oleh karena itu dalam banyak hadis, jika ada seseorang yang hendak menikahi anak gadisnya, orang tua harus menanyakan terlebih dahulu kepada anak gadisnya. Jika si anak setuju, maka silahkan untuk dilanjutkan. Namun jika si anak tidak setuju, hendaklah tidak dilaksanakan. Hal ini sesuai dengan hadis nabi berikut ini:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ وَلَا الثَّيِّبُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ كَيْفَ إِذْنُهَا قَالَ إِذَا سَكَتَتْ
Dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, bersabda: “Gadis tidak boleh dinikahi hingga dimintai izin, dan janda tidak boleh dinikahi hingga dimintai persetujuannya.” Ada yang bertanya; ‘ya Rasulullah, bagaimana tanda izinnya? ‘ Nabi menjawab: “tandanya diam.” (H.R. Bukhari)
عَائِشَةَ تَقُولُ سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْجَارِيَةِ يُنْكِحُهَا أَهْلُهَا أَتُسْتَأْمَرُ أَمْ لَا فَقَالَ لَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَعَمْ تُسْتَأْمَرُ فَقَالَتْ عَائِشَةُ فَقُلْتُ لَهُ فَإِنَّهَا تَسْتَحْيِي فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَلِكَ إِذْنُهَا إِذَا هِيَ سَكَتَتْ
‘Aisyah berkata; “Saya bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengenai seorang gadis yang dinikahkan oleh keluarganya, apakah harus meminta izin darinya atau tidak?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepadanya: “Ya, dia dimintai izin.” ‘Aisyah berkata; Lalu saya berkata kepada beliau; “Sesungguhnya dia malu (mengemukakannya).” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Jika dia diam, maka itulah izinnya.” (H.R. Muslim)
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ ابْنَةَ خِذَامٍ أَتَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَتْ أَنَّ أَبَاهَا زَوَّجَهَا وَهِيَ كَارِهَةٌ فَخَيَّرَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Dari Ibnu Abbas; bahwasannya anak perempuan Khidzam menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan menceritakan bahwa ayahnya telah menikahkan dirinya, padahal ia tidak menyukainya. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memberinya hak untuk memilih. (H.R. Ahmad)
Jika anak gadis sudah tunangan, lalu di kemudiian hari hendak melakukan membatalkan tunangan, juga dibolehkan. Tentu dengan pertimbangan yang rasional dan untuk maslahat kehidupan dirinya, di dunia dan akhirat.
Saran kami, lakukan komunikasi yang baik dengan orang tua. Barangkali orang tua punya alasan tertentu, atau anda punya alasan tertentu yang sama-sama berfikir untuk kebahagiaan Anda. Insya Allah dengan komunikasi yang baik dan musyawarah, orang tua akan memberikan keputusan demi kebaikan Anda. wallahu a’lam.