Membatalkan Transaksi Secara Sepihak, Apa Kena Denda?

Tanya: Saya menjual barang pada seseorang harga sdh deal, tapi berhubung ada pertimbangan lain trs saya batalkan, lantas yg mau beli merasa dirugikan, si pembeli

Admin

[addtoany]

Euro 1166051 480

Tanya:
Saya menjual barang pada seseorang harga sdh deal, tapi berhubung ada pertimbangan lain trs saya batalkan, lantas yg mau beli merasa dirugikan, si pembeli tadi mendenda saya apa boleh menjatuhkan denda, menurut islam?
(Arief, Candiroto Temanggung)

Jawab:
Wa’alaikum salam

Prinsip interaksi dan bisnis dengan sesama adalah saling rela dan tidak merugikan yang lain sebagaimana firman Allah berikut:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَأْكُلُوٓاْ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٍۢ مِّنكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوٓاْ أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu makan (gunakan) harta-harta kamu sesama kamu dengan jalan yang salah (tipu, judi dan sebagainya), kecuali dengan jalan perniagaan yang dilakukan secara suka sama suka di antara kamu, dan janganlah kamu berbunuh-bunuhan sesama sendiri. Sesungguhnya Allah sentiasa mengasihani kamu.”

Jika salah satu tidak rela, sementara yang lain memaksa, atau mengambil barang atau membatalkan barang, maka transaksi tersebut cacat.

Jika sudah deal barang di awal lalu dibatalkan, sementara pihal lain merasa dirugikan dan minta denda, maka denda tersebut dibolehkan sesuai dengan kerelaan kedua belah pihak. Besarannya sesuai dengan kesepakatan bersama. Wallahu a’lam.

Ingin bertanya? Kirim Pertanyaan

 

Related Post