Tanya:
Haji kan hukum wajibnya hanya sekali, sisanya biar yg belum berangkat bisa kebagian. Bagaimana dengan qurban? apakah yg sunnah muakkad hanya sekali sisanya buat wakaf ZIS dsb atau tetap qurban terus setiap tahun?
Jawab:
Haji itu wajib, jadi jika sudah memenuhi semua persyaratan, tidak bisa gugur. Namun kewajiban hanya sekali. Setelah itu, telah gugur. Haji kedua ke tiga, bukan lagi sebuah kewajiban. Jika uangnya hendak disedekahkan ke lembaga-lembaga zakat, sangat lebih baik.
Berbeda dengan sunnah muakkadah yang sunnah tersebut idealnya dilakukan secara kontinyu. Jika ada rezeki, silahkan berkurban lagi. Namun sedekah atau wakaf tetap dianjurkan, dan silahkan salurkan ke ZIS (Zakat, Infaq, Sedekah). Tidak harus banyak. Hanya dengan 10 ribu pun kita bisa donasikan ke lembaga ZIS seperti Lazismu. Wallahu a’lam
Bagi yang hendak wakaf tunai untuk pembangunan Pondok Modern Almuflihun yang diasuh oleh Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M, silahkan salurkan dananya ke: Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: 0425335810 atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung. SMS konfirmasi transfer: +20112000489