Oleh:
Ustadz Wawan Gunawan Abdul Wahid, Lc, M.A. (Anggota Majelis Tarjih Pimpinan Pusat Muhammadiyah)
Pendahuluan
Ikrar adalah suatu ungkapan yang dinyatakan dengan kesungguhan untuk mencapai suatu maksud dan tujuan yang dicitakan. Ketika seorang Muslim bersyahadat “asyhadu anna Muhammadan Rasulullah”, pada hakekatnya dia sedang berikrar untuk menjadikan Muhammad saw sebagai rujukan berbagai persoalan kehidupan. Dalam kaitan itulah, misalnya, ketika dia menyadari bahwa Sang Musthafa bersabda, khudzuu ‘annii manasikakum, shalluu kamaa raaytumuunii ushalli maka apa yang dituntunkan Rasulullah dalam berbagai tatacara dan tuntunan, misalnya ibadah yang melimpah dan beragam itu pun menjadi bagian dari citanya untuk direalisasikan dalam kenyataan. Diantara yang dituntunkan Nabi saw itu adalah bagaimana penyembelihan hewan kurban itu ditunaikan. Memperhatikan momentum idul adlha yang sebentar lagi akan hadir, serta menyahuti beberapa pertanyaan yang seringkali muncul dalam berbagai kesempatan berikut beberapa poin tuntunan yang didasarkan pada hadis Nabi saw.
Shahibul kurban (shahibul udlhiyah) tidak memotong kuku dan rambut
Di antara yang masih kurang diketahui oleh umumnya kaum Muslimin berkaitan dengan tatalaksana berkurban adalah setiap Muslim dan Muslimah yang berniat jadi shahibul kurban dituntunkan sejak tanggal 1 dzulhijjah untuk tidak melakukan pemotongan kuku dan rambut. Ini didasarkan pada hadis Nabi saw sebegai berikut:
عن أم سلمة أن النبي {صلى الله عليه وسلم} قال إذا رأيتم هلال ذي الحجة وأراد أحدكم أن يضحي فليمسك عن شعره وأظفاره
“Artinya: Dari Ummu Salamah radliyallahu ‘anha bahwa Nabi saw bersabda: Jika kamu sekalian memasuki tanggal 1 dzulhijjah dan diantara kalian ada yang berkeinginan untuk berkurban hendaklah dia tidak memotong rambut dan kukunya”(Hadis riwayat Muslim).
Merujuk pada penjelasan Abul Faraj Abdurrahman Ibnl Jauzi dalam kitabnya Kasyful Musykil min Hadits ash-shahihain, (I:1264) hadis di atas menginformasikan dua hal. Pertama, hukum menunaikan penyembeihan kurban itu bukan wajib. Diantara jumhur ulama Abu Hanifah yang berpendapat bahwa berkurban wajib bagi orang kaya yang muqim sementara Ahmad bin Hanbal mengatakan berkurban wajib atas orang kaya. Kedua. Shahibul kurban diposisikan sama dengan seorang yang sedang menunaikan ihram yang dikenai ketentuan-ketentuan tertentu. Dalam hal ini kepada shahibul kurban dituntunkan untuk tidak memotong kuku dan mencukur rambut.
Sementara, dalam kitab Faidl al-Qadir Syarh al-Jami’ ash-Shaghir, al-Hafizh Zainuddin Abdurrauf al-Minawi menjelaskan kalimat “fal-yamsik ‘an sya’rihi wa azhfaarih” sebagai “hendaklah shahibul kurban tidak memotong rambutnya untuk dibiarkan apa adanya…” (I:465). Ulama mutakhir seperti Syeikh Ibnu Jabrin dalam kitabnya as-Siraj al-Wahhaj lil Mu’tamir wal-Haaj, menambahkan, “tuntunan ini hanya berlaku bagi shahibul kurban saja dan tidak mencakup kepada isteri serta putra-puterinya” Tetapi saat salah seorang diantara anggota keluarga selain ayah ada yang jadi shahibul kurban maka tuntunan tidak memotong kuku dan rambut ini berlaku baginya.
Menariknya ada yang coba jelaskan bahwa kuku dan rambut yang tidak dipotong itu bukan milik shahibul kurban tetapi milik binatang hewan kurban. Pandangan ini mungkin muncul karena adanya hadis lainnya yang secara lahir memuat makna yang jumbuh sehingga membuka kemungkinan pemaknaan sedemikian. Hadis dimaksud adalah:
عن أم سلمة قالت قال رسول الله {صلى الله عليه وسلم} من كان له ذبحٌ يذبحه فإذا أهل هلال ذي الحجة فلا يأخذن من شعره ولا من أظفاره شيئاً حتى يضحي
“Dari Ummu Salamah, ia berkata:”Rasulullah saw bersabda:” siapa yang memiliki hewan kurban untuk disembelih maka sejak tanggal 1 dzulhijjah ia tidak boleh mencukur rambut dan memotong kukunya sedikitpun hingga ia sembelih hewan kurbannya”(Hadis diriwayatakan Muslim).
Yang membedakan hadis kedua ini dari hadis pertama adalah kata ganti (isim dlamir) yang menyertai kata sya’r dan azhfar. Secara lahir kata ganti itu bisa dijumbuhkan antara kembali kepada man (siapa) atau dzibhun (hewan kurban) sedemikian rupa sehingga ada yang memahaminya sebagai bagian dari kata dzibhun. Menariknya nyaris belum terbaca bahwa ada seorang ulama yang memaknai hadis yang kedua di atas dengan menyebutkan bahwa kata ganti tersebut kembali kepada binatang yang disembelih. Lebih dari itu hadis-hadis lain lainnya menegaskan bahwa kata ganti itu kembali kepada shahibul kurban. Berikut salah satu dari hadis itu:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « أُمِرْتُ بِيَوْمِ الأَضْحَى عِيدًا جَعَلَهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ لِهَذِهِ الأُمَّةِ ». قَالَ الرَّجُلُ أَرَأَيْتَ إِنْ لَمْ أَجِدْ إِلاَّ أُضْحِيَةً أُنْثَى أَفَأُضَحِّى بِهَا قَالَ « لاَ وَلَكِنْ تَأْخُذُ مِنْ شَعْرِكَ وَأَظْفَارِكَ وَتَقُصُّ شَارِبَكَ وَتَحْلِقُ عَانَتَكَ فَتِلْكَ تَمَامُ أُضْحِيَتِكَ عِنْدَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ ».
“Dari Abdullah bin Amr radliyallau anhuma bahwa Nabi saw bersabda, “Aku diperintahkan untuk menjadikan idul adlha ini sebagai hari raya yang diciptakan Allah untuk ummat ini. Lalu seorang shahabat menimpali,” (untuk mengisi hari raya ini) bagaimana menurut pandangan Baginda Nabi saw, jika saya tidak menemukan hewan kurban kecuali berjenis kelamin betina apakah itu sudah sempurna untuk berkurban? Nabi saw menjawab, Tidak. tetapi (kamu tambahkan) dengan memotong kuku, mencukur kumis, mencukur bulu ketiak itulah kesempurnaan berkurbanmu menurut Allah ‘azza wajalla” (Hadis Riwayat Abu Daud).
Dengan terang benderang, hadis terakhir di atas, menginformasikan dua hal sekaligus. Pertama, bahwa yang tidak dipotong dan tidak dicukur itu adalah kuku dan rambut shahibul kurban bukan kuku dan rambut hewan kurban. Kedua, membiarkan rambut dan kuku sejak tanggal 1 dzulhijah dan mencukur serta memotongnya setelah penyembelihan hewan kurban merupakan bagian dari keutamaan ibadah kurban.
Peruntukan hewan kurban dan konsekwensinya
Ayat al-Quran menegaskan bahwa hewan kurban itu secara garis besar menjadi milik dua kelompok (…fakuluu minhaa wa ath’imuu..). Pertama milik shahibul kurban kedua milik masyarakat yang kurang beruntung yang dalam bahasa al-Quran diistilahkan sebagai al-qani’ wal-mu’tar (Surah al-Hajj [22]:36 dan al-bais al-faqir [22]:28). Nisbah saham yang dimiliki shahibul kurban dengan fakir miskin dalam hewan kurban ini adalah 1/3 berbanding 2/3. Ini didasarkan pada hadis Nabi saw sebagai berikut:
عَنْ عَمْرَةَ بِنْتِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ قَالَتْ سَمِعْتُ عَائِشَةَ تَقُولُ دَفَّ نَاسٌ مِنْ أَهْلِ الْبَادِيَةِ حَضْرَةَ الأَضْحَى فِى زَمَانِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « ادَّخِرُوا الثُّلُثَ وَتَصَدَّقُوا بِمَا بَقِى
Dari ‘Amrah binti Abdirrahman dia berkata:”saya mendengar Aisyah berkata,” pada zaman Rasulullah saw orang-orang kampung pada berdatangan berbondong-bondong menyaksikan idul adlha. Lalu Rasulullah saw bersdabda,”simpanlah sepertiganya dan sshaqdakahkanlah duapertiganya” (Hadis riwayat Abu Daud).
Peruntukan ini ditegaskan oleh atsar yang diceriterakan oleh Abdullah bin Abbas sebagaimana dikutip Abul Hasan Ubaidillah al-Mubarakfuri dalam kitabnya Mir’atul al-Mafatih Syarh Misykat al-Mashaabih (IX:244) bahwa Nabi saw membagikan daging kurbannya sepertiga untuk keluarganya, sepertiga untuk tetangganya yang misikin dan sepertiga sisanya untuk orang yang minta-minta (wa yuth’imu ahla baithitstsulutsa, wa fuqaraa jiiraanihitstsulutsa wa yatashaddaqu ‘alassuaali bitstsulutsi).
Peruntukan hewan kurban ini selayaknya diperhatikan dengan seksama oleh panitia kurban. Jika tidak yang dikhawatirkan adalah mencuatnya pelanggaran dalam berbagai bentuknya. Salah satu pelanggaran yang acapkali terjadi adalah diambilnya daging tanpa dipastikan terlebih dahulu lewat akad bahwa daging itu milik atau jatah siapa lalu dimasak kemudian dihidangkan sebagai santapan lauk panitia kurban. Jika tidak dipastikan maka daging yang dimasak itu masih antara hak shahibul kurban atau hak orang-orang miskin. Mengambil hak orang miskin tentu tindakan yang tidak terpuji kecuali yang menjadi panitia dipastikan seluruhnya orang-orang yang miskin. Sementara mengambil hak shahibul kurban tanpa dipastikan terlebih dahulu kerelaannya pun merupakan tindakan yang tidak elok. Kerelaan diperlukan kerana sangat mungkin shahibul kurban sudah berkalkulasi bahwa daging kurban yang menjadi haknya akan berjumlah sekian kuantitasnya dan akan dia olah untuk keperluan olahan makanan tertentu.
Mengantisipasi hal sedemikian itu kiranya jauh sebelum waktu penyembelihan tiba dimusyawarahkan terlebih dahulu untuk menyepakati antara kerelaan shahibul kurban menyerahkan bagian kecil dari jatahnya untuk konsumsi panitia atau konsumsi panitia itu menjadi kewajiban shahibul kurban yang diwujudkan dalam bentuk dana operaional yang dibayarkan kepada panitia.
Tentang Penyembelih Profesional dan Upahnya
Islam mengajarkan bahwa setiap kegiatan yang dikelola seorang Muslim mesti dituntaskan dengan upaya terbaik. Ada dua istilah dalam ajaran agama yang menegaskan itu. Pertama ajaran itqan kedua ajaran ihsan. Yang pertama didasarkan pada hadis Nabi yang berbunyi innallaaha yuhibbu ahadakum idzaa ‘amila ‘amalan an yutqinahu. Yang kedua didasarkan pada hadis, innallaha katabal ihsaana ‘alaa kulli syain faidzaa qataltum faahsinul qitlah wa idzaa dzabahtum fa ahsinudzdzibhah. Antara itqan dan ihsan memiliki hubungan yang erat. Jika itqan itu bermakna ihkam, tepat sasaran dan presisi sedangkan ihsan bermakna memberikan yang terbaik dari suatu penampilan.
Demikianlah Nabi saw mengajarkan untuk persoalan penyembelihan hewan pun perlu dikerjakan dengan ihsan (faidzaa dzabahtum fa ahsinudzdzibhah) dan presisi sehingga diperoleh kualitas penyembelihan terbaik. untuk itulah penangaan hewan kurban oleh penyembelih yang profesional adalah suatu keniscayaan (idzaa wusidal amru ilaa ghairi ahlihi fantazhirissaa’ah).
Ketika Nabi saw mengajarkan ihsan dan itqan maka Nabilah pelaku pertamanya. Kerana itu pula sepanjang shahibul kurban ingin bersikap profesional dituntunkan untuk melakukan penyembelihan hewan kurban secara mandiri. Namun jika karena satu dan lain hal shahibul kurban tidak dapat menyembelih hewan kurbannya sendiri maka dapat diserahkan kepada ahlinya. Nabi saw pun pernah tidak melakukannya sendiri dan meminta bantuan Ali bin Abi Thalib untuk melibatkan tukang sembelih hewan yang dibayar secara profesional. Upah yang dibayarkan kepada penyembelih ini disediakan dari dana khusus dan dan tidak boleh dikonversi dari hewan kurban baik berupa daging, kepala, kaki serta kulit dan lain sebagainya. Larangan ini didasarkan pada hadis sebagai berikut:
عن علي رضي الله عنه قال أمرني رسول الله {صلى الله عليه وسلم} أن أقوم على بدنه وأن أتصدق بلحمها وجلودها وأجلتها وألا أعطي الجزار منها وقال ونحن نعطيه من عندنا
“Artinya, Dari Imam Ali radliyallahu ‘anhu ia berkata, Rasulullah saw memerintahkan saya untuk menangani untanya dan untuk membagikan dagingnya, kulitnya, perhiasannya. Saya diperintah Nabi untuk tidak memberikan upah kepada penyembelih dari hewan kurban itu. Ali berkata, “kami mengupahinya dari (saku) kami sendiri” (Hadis riwayat Bukhari Muslim).
09Badruddin al’Aini dalam ‘Umdat al-Qaari mengutip pendapat Ibnu Khuzaimah dan al-Baghawi bahwa kalimat “wa an laa u’thiyal jazzaara minhaa” sebagai larangan menjadikan hewan kurban sebagai upah untuk penyembelih. Namun jika kebetulan penyembelih itu seorang yang miskin maka selain dibayari upah khusus berupa uang, kepada penyembelih ini masih boleh diberikan bagian hewan kurban yang merupakan haknya sebagai orang miskin (XV:254).
Wallahu a’lam bish-Shawab.