Adakah Qurban Wajib dan Apa Hukum Upah untuk Panitia Qurban?

Assalamu’alaikum wr wb Ustadz. Prolog: Dikampung saya Tembelang, Jlegong, Bejen ada org yang ditokohkan berlatar belakang pondok, berpendapat tentang qurban ada qurban wajib dan qurban

Admin

[addtoany]

Assalamu’alaikum wr wb Ustadz.

Prolog:

Dikampung saya Tembelang, Jlegong, Bejen ada org yang ditokohkan berlatar belakang pondok, berpendapat tentang qurban ada qurban wajib dan qurban sunnah.
Qurban wajib : yaitu qurbannya seseorang yang sudah mengikrarkan meniatkan dan menunjuk kambing yg masih kecil dgn mengatakan “wedus iki sok nek gedhe arep tak nggo qurban”. Dan yg berqurban tdk boleh mendapat bagian daging hewan qurban.
Qurban sunnah : yaitu qurbannya seseorang yg tdk mengikrarkan niatnya jauh2 hari atas kambing tsb   dan pada waktu mendekati/ pas hari raya qurban, baru sohibul qurban menyerahkan kpd panitia.

Pertanyaan:
1. Adakah tentang qurban wajib dan qurban sunnah?
2. Adakah dalil tentang orang yang mampu wajib qurbannya 1 kali dlm hidup?
3. Adakah dalil tentang orang yang mampu wajib qurban setiap tahun?
4. Panitia qurban apakah juga boleh mendapatkan bagian daging hewan qurban?

Mohon pencerahan dan terima kasih.

Wassalamu’alaikum wr wb.
(Ikhsan, bejen)

Jawaban:
1. Jika ungkapannya tersebut dimaksudkan sebagai nadzar, maka wajib dilaksanakan. Dan yang tahu, apakah ucapannya dimaksudkan nazar atau tidak, ya orang yang bersangkutan. Jadi niat sangat menentukan sebagaimana sabda nabi:

إنما الأعمال بالنيات وإنما لكل امرئ ما نوى،
Artinya:/sesungguhnya semua perbuatan bergantung pada niatnya.

Terkait nazar yang wajib ditunaikan, rasulullah saw bersabda:

: من نذر أن يطيع الله فليطعه، ومن نذر أن يعصي الله فلا يعصه
Artinya: barangsiapa bernazar untuk taat kepada Allah, maka taatilah (dengan melaksanakan nazar), dan barangsiapa yang brrnazar untuk maksiatnkepada Allah, maka agar dia tidak bermaksiat (dengan tidak melaksanakann nazarnya).

Jawaban nomor 2 dan 3:
Menurut jumhur ulama seperti ungkapan imam nawawi dalam kitab majmu bahwa hukum berkurban adalah sunnah bagi yang mampu.

Selama ia mampu, ia disunnahkan berkurban setiap tahun.

Dalilnya adalah firman allah berikut:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
“Maka laksanakanlah sholat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah).”;

Juga firman allah berikut:

وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ
“Dan telah kami jadikan untuk kalian unta-unta itu sebagian dari syiar Allah.”

Hadis berikut:

ضحى رسول الله صلى الله عليه وسلم بكبشين املحين اقرنين فرايته واضعا قدميه على صفاحها يسمي ويكبر فذبحها بيده
“Nabi Saw. berkurban dengan dua kambing gemuk dan bertanduk. Saya melihat Nabi Saw. meletakkan kedua kakinya di atas pundak kambing tersebut, kemudian Nabi Saw. membaca basmalah, takbir dan menyembelih dengan tangannya sendiri.” (HR. Bukhari)

Juga hadis berikut:

مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلا يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا
“Barangsiapa mendapatkan kelapangan tetapi tidak berkurban, maka janganlah dia mendekati tempat salat kami. (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)

Jadi, bukan sekali kurban saja dalam seumur hidup, karena ia sifatnya sunnah yang hendaknya dilakukan manakala mampu.

4. Adapun panitia, jika ia mengambil daging sebagai upah, maka haram dan tidak diperkenankan. Karena daging kurban seluruhnya adalah bentuk ibadah kepada Allah.

Dalilnya sebagai berikut:

مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَتِهِ فَلاَ أُضْحِيَةَ لَهُ
Siapa yang menjual kulit qurbannya maka tidak ada qurban baginya. (HR. al-Hakim dan Imam, Baihaqi)

Adapun jika ia mengambil bagian bukan sebagai upah, tapi sebagai bagian jatah sedekah, maka dibolehkan:

Dalilnya hadis berikut:

أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لَا أُعْطِيَ الْجَزَّارَ مِنْهَا . قَالَ : نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk menangani unta kurbannya, menyedekahkan dagingnya, kulitnya, dan aksesoris unta. Dan saya dilarang untuk memberikan upah jagal dari hasil qurban. Ali menambahkan: Kami memberikan upah dari uang pribadi. (HR. Bukhari dan Muslim)

Wallahu a’lam

Tags

Related Post