Tanya:
Seorang penyembelih mendapatkan jatah kulit dari panitia qurban, setelah itu dia menjualnya. Bagaimana hukumnya pak? (Muhammad Muri)
Jawab:
Benar bahwa kulit kurban tidak boleh dijual.
Dalilnya sebagai berikut:
مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَتِهِ فَلاَ أُضْحِيَةَ لَهُ
Siapa yang menjual kulit qurbannya maka tidak ada qurban baginya. (HR. al-Hakim dan Imam, Baihaqi).
Namun jika kulit tersebut sudah menjadi milik penyembelih, karena ia mendapatkan dari jatah kurban, maka penyembelih boleh menjualnya.
Kulit tadi, sudah bukan lagi milik shahibul kurban, tapi milik orang yg mendapatkan sedekah kurban.
Wallahu a’lam.