Tanya:
Ustadz…di kampung sy kesadaran berqurban sdh ckp bagus, tp ada fenomena baru yg sy harus tanya ke ustadz yakni…mayoritas shohibul qurbannya anak2 kecil…bahkan ada yg berusia 1th…sejauh yg sy tahu, ibadah apapun salah satu syarat adalah mukalaf…(kecuali mgkin u zkat fitrah)..adakah dalil ato riwayat soal praktek qurban spt itu? Jazakumullah atas penjelasannya ustadz…
Jawab:
Menurut madzhab syafi’i, seperti diungkapkan oleh Imam Nawawi, bahwa jika harta berasal dari orang tua, boleh. Karena itu hadiah dari orang tua untuk anak.
Jika harta milik anak, lalu orang tua atau wali anak itu ambil hartanya untuk dijadikan kurban, maka tidak boleh. Karena harta itu, milik anak yang dia sendiri belum sempurna akal pikirannya.
Ia belum punya hak tasurruf (penggunaan harta) secara sempurna.
Wallahu a’lam.