Adakah Zakat Profesi?

Tanya: Ustadz Mau nanya apakah ada zakat profesi itu?kalau ada apa hukumnya dan brapa besarannya Jazakallah. (Abil Arqam, Cikarang) Jawab: Semua penghasilan manusia yang telah

Admin

[addtoany]

Tanya:
Ustadz Mau nanya apakah ada zakat profesi itu?kalau ada apa hukumnya dan brapa besarannya Jazakallah. (Abil Arqam, Cikarang)

Jawab:
Semua penghasilan manusia yang telah mencapai nisab, apapun bentuknya harus dikeluarkan zakatnya. Hal ini sesuai dengan firman Allah berikut:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَنفِقُوا۟ مِن طَيِّبَٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ ٱلْأَرْضِ ۖ وَلَا تَيَمَّمُوا۟ ٱلْخَبِيثَ مِنْهُ تُنفِقُونَ وَلَسْتُم بِـَٔاخِذِيهِ إِلَّآ أَن تُغْمِضُوا۟ فِيهِ ۚ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ حَمِيدٌ ۝٢٦٧

“Wahai orang-orang yang beriman, keluarkan zakat sebahagian daripada hasil usaha kamu yang baik-baik dan sebahagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (QS. Al-Baqarah: Ayat 267)

. وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ

Artinya, “Dan dirikanlah shalat serta bayarkanlah zakat!” (QS. Al-Baqarah: 110)

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا

Artinya:  “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat tersebut engkau membersihkan dan mensucikan mereka” (QS. At-Taubah: 103)

Ayat-ayat di atas menerangkan bahwa semua harta yang berkembang dan dihasilkan oleh kita, harus dizakati. Karena profesi juga menghasilkan harta, maka ia juga harus dizakati.

Hanya saja, zakat profesi ini ada nisabnya, yaitu jika pendapatannya minimal lima wasaq atau 653 kg beras dengan besaran zakat 2,5 persen dan dikeluarkan setiap kali menerima gaji. Atau minimal pendapatannya nisab zakat profesi sebesar 85 gram emas dengan tarif sebesar 2,5 persen dan dikeluarkan setiap tahun atau pada saat pendapatannya mencapai nisab. Harta yang dikeluarkan zakat yaitu 653 kg atau 85 gram disesuaikan dengan kurs uang yang berlaku pada waktu itu. Wallahu a’lam.

(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M)


Bagi yang hendak wakaf tunai untuk pembangunan Pondok Modern Almuflihun yang diasuh oleh Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M, silahkan salurkan dananya ke: Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: 0425335810 atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung. SMS konfirmasi transfer: +20112000489


 

Ingin bertanya? Kirim Pertanyaan

 

Related Post