Tanya:
assalamualaikum ustad, gmn hub kaka dengan adik kandung yg sudah meninggal? (Ika)
Jawab:
Wa’alaikumsalam
Kakak dan adik secara nasab tidak akan berubah, baik ia telah meninggal atau masih hidup, seperti terkait dengan haramnya seorang kakak menikahi anak dari adik kandungnya. Adapun hubungan lainnya, maka sudah tidak ada lagi.
Semua amal manusia, ketika telah meninggal terputus selain hanya tiga perkara saja, yaitu seperti yang tertera dalam hadis berikut:
إِذَا مَاتَ ابْنُ آدَمَ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلا مِنْ ثَلاثٍ : صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
“Ketika seseorang telah meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali 3 (perkara) : shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang berdoa baginya.” (HR Muslim).
Seseorang tersebut akan bertanggungjawab atas amal yang telah dia lakukan di dunia sebagaimana firman Allah berikut:
كُلُّ نَفْسٍ بِمَا كَسَبَتْ رَهِينَةٌ(38)
Artinya: “Tiap-tiap diri bertanggungjawab atas apa yang telahdiperbuatnya” (QS. Al Mudatstsir: 38)
Sebagai seorang saudara, ketika saudaranya telah meninggal, maka kewajiban dirinya adalah mendoakan agar ia selalu mendapatkan rahmat Allah, diselamatkan dari api neraka dan dimasukkan ke dalam surganya. Tentang kewajiban mendoalan inmi disebnutkan dalam firman Allah terkait cerita doa Nabi Nuh, seperti dalam surat Nuh ayat 28 sebagaimana berikut:
رَّبِّ اغْفِرْ لِي وَلِوَالِدَيَّ وَلِمَن دَخَلَ بَيْتِيَ مُؤْمِنًا وَلِلْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ إِلَّا تَبَارًا
Artinya: Ya Rabbku! Ampunilahaku, ibu bapakku, orang yang masuk ke rumahku dengan beriman dan semua orang yang beriman laki-laki dan perempuan. (QS. 71:28). Wallahu a’lam .
(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc. M.M)
Bagi yang hendak wakaf tunai untuk pembangunan Pondok Modern Almuflihun yang diasuh oleh Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M, silahkan salurkan dananya ke: Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: 0425335810 atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung. SMS konfirmasi transfer: +20112000489