Tanya:
Assalamu alaikum wr. wb
Saya ingin bertanya min, apakah hukumnya menghalalkan wanita yang sudah tidak perawan karena pergaulan bebas dan saya juga pernah melakukan itu dengan wanita dengan saya sekarang sebelum menikah dan sekarang saya ingin menghalalkannya.
Mohon jawabannya admin. terimakasih wassaamu alaikum wr. wb
Jawab:
Wa’alaikum salam
Zina adalah perbuatan yang diharamkan agama. Bahkan pelaku zina, sesungguhnya hukumannya sangat berat. Jika beum menikah ia dicambuk seratus kali, sementara jika sudah menikah dan berzina, maka ia dihukum mati dengan dirajam, yaitu tubuhnya ditanam dalam tanah separuh badan dan dilempari dengan batu.
Terkait larangan zina disebutkan dalam firman Allah berikut ini:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk”. [al-Isrâ/17:32]
Firman Allah:
وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَٰهًا آخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ ۚ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَٰلِكَ يَلْقَ أَثَامًا يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَانًا
“Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barangsiapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa (nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina”. [al-Furqân/25: 68-69]
Umar bin Khatthab Ra pernah berkata:
إِنَّ اللهَ أَنْزَلَ عَلَى نَبِيِّهِ الْقُرْآنَ وَكَانَ فِيْمَا أُنْزِلَ عَلَيْهِ آيَةُ الرَّجْمِ فَقَرَأْنَاهَا وَوَعَيْنَاهَا وَعَقَلْنَاهَا وَرَجَمَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم وَرَجَمْنَا بَعْدَهُ وَ أَخْشَى إِنْ طَالَ بِالنَّاسِ زَمَانٌ أَنْ يَقُوْلُوْا : لاَ نَجِدُ الرَّجْمَ فِيْ كِتَابِ الله فَيَضِلُّوْا بِتَرْكِ فَرِيْضَةٍ أَنْزَلَهَا اللهُ وَ ِإِنَّ الرَّجْمَ حَقٌّ ثَابِتٌ فِيْ كِتَابِ اللهِ عَلَى مَنْ زَنَا إِذَا أَحْصَنَ إِذَا قَامَتِ الْبَيِّنَةُ أَوْ كَانَ الْحَبَل أَوْ الإِعْتِرَاف.
“Sesungguhnya Allah telah menurunkan al-Qur`an kepada NabiNya dan diantara yang diturunkan kepada beliau adalah ayat Rajam. Kami telah membaca, memahami dan mengetahui ayat itu. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaksanakan hukuman rajam dan kamipun telah melaksanakannya setelah beliau. Aku khawatir apabila zaman telah berlalu lama, akan ada orang-orang yang mengatakan: “Kami tidak mendapatkan hukuman rajam dalam kitab Allah!” sehingga mereka sesat lantaran meninggalkan kewajiban yang Allah Azza wa Jalla telah turunkan. Sungguh (hukuman) rajam adalah benar dan ada dalam kitab Allah untuk orang yang berzina apabila telah pernah menikah (al-Muhshân), bila telah terbukti dengan pesaksian atau kehamilan atau pengakuan sendiri”. (HR. Bukhari dan Muslim),
Bagaimana jika ia telah berzina? Yang harus dia lakukan adalah bertaubat dengan sebenar-benar taubat dan tidak menceritakannya kepada siapapun. Dengan taubat yang benar ini, semoga Allah akan menerima taubatnya.
Apakah boleh menikahi orang yang pernah berzina? Jika zina dari seseorang ini menjadi prilakunya, dan dia belum bertaubat, maka banyak ulama yang melarang seseorang menikahi orang pezina, baik laki-laki atau perempuan. Hal ini sesuai dengan firman Allah berikut:
الزَّانِى لاَ يَنكِحُ إِلاَّ زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لاَ يَنكِحُهَا إِلاَّ زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرّمَ ذالِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ
“Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin.”
Namun jika seseorang tersebut sudah bertaubat, maka boleh ia menikahinya. Bertaubat maksudnya adalah ia menyesali perbuatannya, meminta ampun kepada Allah dan tidak lagi mengulangi. Ia juga menjalankan ibadah sesuai yang telah diperintahkan Allah kepadanya, menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya. Wallahu a’lam.
(Ustadz Wahyudi Abdurrahim Lc, M.M)