Tanya:
Asalammualikum wr.wb Pak ustad saya mau bertanya…. Saya baru mendapatkan rezeki yg lumayan besar. Rencana awal saya ingin memberangkatakan umroh orang tua Rencana ke 2 saya ingin berobat untuk mendapatkan keturunan. Rencana ke 3 nya saya ingin membangun rumah sederhana Rencana ke 4 nya saya ingin membeli sebidang tanah untuk investasi Alhamdulillah suami saya menyetujui keinginan saya… Tetapi secara tiba2 suami saya meminta sebuah mobil untuk mencari nafkah Dan secara tiba2 juga orang tua saya meminta buku rek. saya untuk di pegangnya dengan alasan agar buku tidak hilang Saya bilang ke suami saya tentang keinginan orang tua saya… langsung suami saya marah besar. Yang jadi pertanyaan saya adalah…. 1. Mana yang harus saya turuti antara keinginan suami dan keinginan orang tua zzz llsaya…???? 2. Dosa tidak jika saya ingin fokus terlebih dahulu ke masalah anak…??? Dan bagaimana cara memberikan pengertian ke suami saya yg agak keras kepala??? Tolong beri petunjuknya pak ustad Terimakasih Wassalammualaikun wr. Wb. (Kiki Herviana, Depok)
Jawab:
Wa’alaikum salam
1. Sebelum wanita menikah, maka wanita menjadi tanggungan orang tuanya. Maka ia wajib taat kepada orang tua. Sementara setelah ia menikah, tanggungan seorang anak perempuan pindah dari orang tua kepada suami. Maka jika orang tua ingin sesuatu sementara suami tidak, yang didahulukan adalah suami. Hal ini sesuai dengan sabda rasulullah saw berikut:
إِذَا صَلَتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا، وَصَامَتْ شَهْرَهَا، وَحَصَنَتْ فَرْجَهَا، وَأَطَاعَتْ بَعْلَهَا، دَخَلَتْ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شَاءَتْ
“Apabila seorang wanita mengerjakan shalat lima waktunya, mengerjakan puasa di bulan Ramadhan, menjaga kemaluannya dan menaati suaminya, maka ia akan masuk surga dari pintu mana saja yang ia inginkan.” (HR. Ibnu Abi Hatim)
Rasulullah juga bersabda:
أَيُّمَا امْرَأَةٍ مَاتَتْ وَزَوْجُهَا رَاضٍ عَنْهَا دَخَلَتِ الْجَنَّةَ
“Wanita (istri) mana saja yang meninggal dalam keadaan suaminya ridha kepadanya niscaya ia akan masuk surga.” (HR. At-Tirmidzi)
Beliau juga bersabda:
لَوْ كُنْتُ آمِرًا لِأَحَدٍ أَنْ يَسْجُدَ لِأَحَدٍ لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا
“Seandainya aku boleh memerintahkan seseorang untuk sujud kepada orang lain niscaya aku akan memerintahkan istri untuk sujud kepada suaminya.” (HR. Tirmidzi)
2. Uang yang dimiliki seorang istri adalah hak istri. Suami tidak boleh turut campur terhadap keuangan istri kecuali atas izinnya. Berbeda dengan uang suami yang memang ada hak istri dan anak-anak. Jika istri ridha dengan keinginan suami, karena pembelian mobil untuk uang modal usaha, tidak mengapa. Namun jika istri ingin fokus ke anak, juga tidak mengapa. Suami tidak boleh menolak keinginan istri karena uang tersebut adalah uang istri, dan bukan uang suami.
3. Suami sebenarnya hanya butuh komunikasi dan bicara pelan-pelan saja. Dengan komunikasi yang baik dan ungkapan dari hati ke hati, insya Allah semuanya akan dapat terselesaikan.
Semoga apa yang menjadi hajat Ibu dikabulkan Allah danselalu dalam naungan dan ridha-Nya. Amin. Wallahu a’lam.
(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc. M.M)