Orang yang Pakai Susuk, Apakah Salatnya Diterima?

Tanya: Ass. Ustad saya mau tanya bagaimana hukumnya dengan orang yg psang susuk tapi dia tetap sholat, apakah orang itu tetap berdosa. Wass. (Siti Ziva,

Admin

[addtoany]

Sacred Art 764919 1280

Tanya:
Ass. Ustad saya mau tanya bagaimana hukumnya dengan orang yg psang susuk tapi dia tetap sholat, apakah orang itu tetap berdosa. Wass. (Siti Ziva, Bantul)

Jawab:
Wa’alaikum salam

Umumnya susuk digunakan untuk hal-hal yang dilarang syariah, seperti untuk kecantikan, pesugihan, memikat orang dan lain sebagainya. Hal-hal seperti ini diharamkan oleh Islam. Karena sesungguhnya manusia hanya diperintahkan untuk berpegang teguh dan percaya penuh dan tawakkal hanya kepada Allah semata, bukan dengan benda-benda dan perantara lain selain Allah. Firman Allah:

وَتَوَڪَّلۡ عَلَى ٱلۡحَىِّ ٱلَّذِى لَا يَمُوتُ

“Dan bertawakkallah kepada Allah yang hidup (kekal) yang tidak mati.” (QS. Al-Furqon : 58)

Terkait susuk yang digunakan untuk hal-hal negatif di atas, disebutkan dalam hadis berikut:

Dari Abdullah bin Mas’ud Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

إن الرقى والتمائم والتولة شركٌ

“Sesungguhnya ruqyah, penangkal, dan pelet, adalah syirik.” (HR. Abu Daud, Ibnu Majah dan Baihaqi)

Jika hendak kaya, maka lakukanlah sesuatu yang dihalalkan hukum Islam, seperti berdagang, bertani dan lain sebagainya. Jika hendak cantik, bersoleklah dengan alat-alat kecantikan yang dihalalkan hukum syariah dan tempatkan kecantikan sesuai porsinya, seperti untuk suami dan dandan di rumah. Jika seseorang suka dengan seseorang, beristikharahlah dan berdoalah kepada Allah. Jika ia baik, mohon dekatkan dan mudahkanlah jalan ke sana. Jika ia buruk, mohon dijauhkan.

Jangan sampai, karena kita ingin sesuatu, menghalalkan segala cara.

الغاية لا تبرر الوسيلة إلا بدليل

“Tujuan (yang baik) tidaklah membuat boleh sarana (yang haram) kecuali dengan adanya dalil.”

Adapun shalatnya, jika sesuai dengan syarat dan rukun, maka tanggungjawab dirinya terhadap shalat telah gugur. Adapun diterima atau tidak, itu di luar pengetahuan manusia. Wallahu a’lam.

(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M)

Related Post