Jika Saya Meninggal, Bagaimana Utang Puasa yang Belum Ditunaikan?

Tanya: Assalamualaikum, saya ingin brtanya saya masih mempunyai hutang puasa ramadhan tapi skrg saya sedang sakit yg saya ingin tanyakan bila saya meninggal sebelum melunasi

Admin

[addtoany]

Tanya:
Assalamualaikum, saya ingin brtanya saya masih mempunyai hutang puasa ramadhan tapi skrg saya sedang sakit yg saya ingin tanyakan bila saya meninggal sebelum melunasi hutang puasa apakah bisa orangtua saya nanti membayar fidyah untuk saya? Terimakasih wassalamualaikum warohmatullohi wabarokatuh (Ananda Maharani, Bogor)

Jawab:
Wa’alaikum salam

Bagi orang lanjut usia atau orang yang sakit parah yang tidak dapat diharapkan kesembuhannya sehingga tidak dapat berpuasa, maka ia boleh membayar fidyah perhari besarannya menurut madzhab Syafi’i satu mud, atau setara dengan beras 625 gram atau 0.75 kg, atau setara dengan makan sehari dua kali kenyang lengkap dengan lauk pauknya. Hal ini sesuai dengan firman Allah berikut:

أَيَّامًا مَّعْدُودَاتٍ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةُ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرُُ لَّهُ وَأَن تَصُومُوا خَيْرُُ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

”Beberapa hari yang telah ditentukan, maka barangsiapa di antara kalian yang sakit atau dalam bepergian, wajib baginya untuk mengganti pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang yang mampu berpuasa (tapi tidak mengerjakannya), untuk membayar fidyah dengan memberi makan kepada seorang miskin. Barangsiapa yang berbuat baik ketika membayar fidyah (kepada miskin yang lain) maka itu lebih baik baginya, dan apabila kalian berpuasa itu lebih baik bagi kalian, jika kalian mengetahui”. [Al Baqarah : 184].

Jika orang tua meninggal dan masih punya hutang fidyah dan dibayarkan oleh anaknya, atau sebaliknya anak meninggal dan fidyahnya dibayarkan oleh orang tuanya, fidyahnya dibolehkan dan tidak ada masalah. Jika sudah dibayarkan maka ia sudah tidak punya tanggungan puasa lagi. Wallahu a’lam.

(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc. M.M)


Bagi yang hendak wakaf tunai untuk pembangunan Pondok Modern Almuflihun yang diasuh oleh Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M, silahkan salurkan dananya ke: Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: 0425335810 atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung. SMS konfirmasi transfer: +20112000489


 

Ingin bertanya? Kirim Pertanyaan

 

Related Post