Tanya:
Assalamualaikum pak ustad, ini kejadian masa lalu yang teringat lagi, begini ceritanya, saat saya melihat dengar ceramah dari youtube/media sosial yaitu tentang hadis (“seorang budak yang lari dari majikannya tidak akan diterima sholatnya sampai dia minta maaf pada majikannya”) Disitu saya mengoreksi diri sehingga inget beberapa hal masa lalu sampai hari” berikutnya juga inget lagi yang lain masa lalu saya. Masalah saya dulu datang ke perusahaan A disitu perusahaan mengadakan tes langsung tanpa mengirim lamaran terdahulu, jadi katakan lah contoh setiap hari mengadakan tes langsung di perusahaan A, jadi peserta tinggal datang saja ke perusahaan A cuman ada kuotanya tidak sangat banyak katakanlah contoh 100 kuota tiap hari. Saya disitu ikut tes ada lulusan sma sama sarjana dibedakan, saya ikut tes lolos sampai beberapa tahap tapi disitu saya kurang minat yang posisi lulusan sarjana karena penempatan bali, sampai lolos beberapa tes tulis dari lulusan semua sarjana itu kira2 ada belasan sarjana, yang ikut tinggal saya sendiri yang lolos yang sarjana, disitu pula tambah tidak nyaman ingin tidak nerusin karena penempatannya tidak minat dibali, seingat saya sepertinya saat semua tes tulis selesai tinggal tes interview waktu itu ada istirahat keluar dari perusaan mungkin dhuhur lalu saya tidak balek lagi keperusahan A tersebut. Pertanyaannya Apakah saya termasuk terkena dalam hadis tersebut karna saya tidak balek lagi ke perusahaan A waktu istirahat sehingga tidak ikut tes berikutnya yaitu tes interview?? Dan disitu saya status ikut tes belum jadi pekerja, tapi saya khawatir terkena hadis tersebut mohon bantuannya pak ustad agar saya yakin, dan yang menyeleksi menurut saya mungkin bagian beberapa karyawan SDM nya. (Rizky Ardiansyah, Situbondo)
Jawab:
Wa’alaikum salam
Jika anda ikut ujian di sebuah perusahaan dan ujian sampai tahap akhir sehingga anda diterima, lalu anda menandatangani akad, maka anda tidak boleh keluar dari perusahaan kecuali dengan cara yang baik, yaitu mengajukan surat pengunduran secara resmi.
Jika anda melarikan diri, atau mundur tanpa pemberitahuan yang jelas, maka anda telah melanggar etika perusahaan dan anda berdosa. Hal ini karena menepati janji dan akad perusahaan hukumnya wajib, seperti firman Allah berikut ini:
وَإِنِ اسْتَنْصَرُوكُمْ فِي الدِّينِ فَعَلَيْكُمُ النَّصْرُ إِلا عَلَى قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِيثَاقٌ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ (سورة الأنفال: 72)
“(Akan tetapi) jika mereka meminta pertolongan kepadamu dalam (urusan pembelaan) agama, maka kamu wajib memberikan pertolongan kecuali terhadap kaum yang telah ada perjanjian antara kamu dengan mereka. Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Anfal: 72)
يَا بَنِي إِسْرَائِيلَ اذْكُرُوا نِعْمَتِيَ الَّتِي أَنْعَمْتُ عَلَيْكُمْ وَأَوْفُوا بِعَهْدِي أُوفِ بِعَهْدِكُمْ وَإِيَّايَ فَارْهَبُونِ
Wahai Bani Israil! Ingatlah nikmat-Ku yang telah Aku berikan kepadamu. Dan penuhilah janjimu kepada-Ku, niscaya Aku penuhi janji-Ku kepadamu, dan takutlah kepada-Ku saja.
Juga hadis nabi berikut ini:
أَرْبَعٌ مَنْ كُنَّ فِيهِ كَانَ مُنَافِقًا خَالِصًا وَمَنْ كَانَتْ فِيهِ خَلَّةٌ مِنْهُنَّ كَانَتْ فِيهِ خَلَّةٌ مِنْ نِفَاقٍ حَتَّى يَدَعَهَا إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ وَإِذَا عَاهَدَ غَدَرَ وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ وَإِذَا خَاصَمَ فَجَرَ ، وَإِنْ كَانَتْ فِيهِ خَصْلَةٌ مِنْهُنَّ كَانَتْ فِيهِ خَصْلَةٌ مِنَ النِّفَاقِ ( رواه البخاري، رقم 3178 و مسلم، رقم 58)
“Empat (prilaku) kalau seseorang ada padanya, maka dia termasuk benar-benar orang munafik. Kalau berbicara berdusta, jika berjanji tidak menepati, jika bersumpah khianat, jika bertikai, melampau batas. Barangsiapa yang terdapat salah satu dari sifat tersebut, maka dia memiliki sifat kemunafikan sampai dia meninggalkannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
مَنْ أَخْفَرَ مُسْلِمًا ، فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللَّهِ وَالْمَلائِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ ، لاَ يُقْبَلُ مِنْهُ صَرْفٌ وَلا عَدْلٌ ( رواه البخاري، رقم 1870 و مسلم، رقم 1370)
“Barangsiapa yang tidak menepati janji seorang muslim, maka dia mendapat laknat Allah, malaikat, dan seluruh manusia. Tidak diterima darinya taubat dan tebusan.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Namun jika anda tes tidak sampai selesai, dan anda belum menandatangani kontrak kerja, biasanya oleh perusahaan akan dianggap gugur. Anda belum disebut pegawai di perusahaan tersebut. Maka anda tidak berdosa. Wallahu a’lam.