Dari Nugroho Laison, Bekasi
Tanya:
Ada kumpulan pertanyaan menarik terkait fiqih sbb, Mohon pencerahanya : Apakah microsleep/tertidur sejenak dalam shalat membatalkan?
Jawab:
Di madzhab syafii, tertidur yang membatalkan shalat adalah tertidur yang kondisi pantatnya tidak menempel dan menetap di lantai. Dalam kondisi shalat, kondisi biasanya pantat tidak dalam kondisi menetap di lantai, apalagi ketika berdiri, ruku, dan sujud. Di madzhab syafii, tertidur dalam kondisi ini membatalkan wudhu yang berarti juga membatalkan shalat.
Tanya:
Bagaimana kalau no.1 terjadi di shalat jum’at, kalau mengulang apakah tetap 2 rakaat atau menjadi shalat zhuhur 4 rakaat?
Jawab:
Jika ia mengulang dalam artian masbuk dan masih mendapatkan shalat jumat, tentu mengikuti imam dan tetap shalat dua raka’at. Namun jika ia tidak mendapatkan raka’at, seperti datang sudah tahiyat atau sudah berdiri dari ruku di rekaat kedua, maka dalam madzhab syafi’i, ia harus shalat zhuhur 4 raka’at.
Tanya:
Apakah menelan ludah/dahak/lendir dari hidung yang masuk ke kerongkongan termasuk makan minum yang membatalkan shalat?
Jawab:
Menurut Ibnu Qudamah dalam kitab al Mughni bahwa dahak atau ludah bukanlah makan dan minum. Maka jika ia tertelan, tidak membatalkan shalat. Wallahu a’lam.
(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc. M.M)
—
Bagi yang ingin wakaf tunai untuk pembangunan Pondok Modern Almuflihun, silahkan salurkan dananya ke: Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: 0425335810 atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung. SMS konfirmasi transfer: +201120004899