Tanya:
Assalamu alaikum, Apakah membagikan bingkisan kepada tetangga sekitar itu termasuk zakat ? sedangkan tetangga sekitar bukan termasuk 8 golongan yang berhak menerima zakat. apakah ada dalil yg membolehkan atau melarangnya ? terimakasih. Wassalamu alaikum (Ahmad Hambali, Indramayu)
Jawab:
Wa’alaikum salam
Zakat diwajibkan terhadap semua harta yang berkembang berdasarkan dalil berikut:
وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ ۚ وَمَا تُقَدِّمُوا۟ لِأَنفُسِكُم مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِندَ ٱللَّهِ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
“Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Alah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Baqarah [2]: 110)
إِنَّمَا وَلِيُّكُمُ ٱللَّهُ وَرَسُولُهُۥ وَٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱلَّذِينَ يُقِيمُونَ ٱلصَّلَوٰةَ وَيُؤْتُونَ ٱلزَّكَوٰةَ وَهُمْ رَٰكِعُونَ
“Sesungguhnya penolong kamu hanyalah Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang yang beriman, yang mendirikan shalat dan menunaikan zakat, seraya mereka tunduk (kepada Allah).” (QS. Al-Ma’idah [5]: 55)
Zakat ada aturannya, yaitu harta harus sudah sampai nishab. Selain itu, kadarnya juga sudah ditentukan misal kambing baru wajib zakat setelah berjumlah 40 ekor, zakat perniagaan sebesar 2.5 persen dan lain sebagainya. Termasuk orang yang harus menerima zakat, juga sudah ditentukan oleh agama, yaitu yang tergolong ke dalam 8 golongan, sebagaimana disebutkan ayat berikut:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk [1] orang-orang fakir, [2] orang-orang miskin, [3] amil zakat, [4] para mu’allaf yang dibujuk hatinya, [5] untuk (memerdekakan) budak, [6] orang-orang yang terlilit utang, [7] untuk jalan Allah dan [8] untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. At Taubah: 60).
Selain itu, bagi orang yang mengeluarkan zakat, juga harus ada niat bahwa harta yang ia keluarkan adalah harta untuk zakat. Jika ia memberikan bingkisan kepada tetangga, dan tidak memenuhi unsur-unsur zakat di atas, maka ia bukan zakat. Namun ia adalah sedekah yang dianjurkan dan mendapatkan pahala dari Allah. Sebagaimana hadis berikut:
قَالَ رَسُول الله يَا أَبَا ذَرٍّ ، إِذَا طَبَخْتَ مَرَقَةً ، فَأكثِرْ مَاءهَا ، وَتَعَاهَدْ جيرَانَكَ
Rasulullah saw bersabda: “Wahai Abu Dzarr, jika engkau memasak masakan berkuah, maka perbanyaklah kuahnya dan perhatikanlah tetanggamu.” (HR Muslim).
Silahkan anda tetap memberikan makanan atau apapun ke tetangga Anda dan itu merupakan sedekah yang baik bagi anda. Wallahu a’lam.
(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc. M.M)
—
Bagi yang ingin wakaf tunai untuk pembangunan Pondok Modern Almuflihun, silahkan salurkan dananya ke: Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: 0425335810 atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung. SMS konfirmasi transfer: +201120004899