Tanya:
Maaf sebelumnya yang saya mau tanyakan bagaimana hukumnya apabila kita berjauhan dgn istri, lalu kita melakukan contak melalui hp/video call lalu meminta istri untuk memperlihatkan auratnya kepada kita dengan dalih agar terjaga sahwat kita dari pandangan ke orang lain yang bukan muhrim kita kira-kira hukumnya gimana mohon penjelasannya sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terimakasih.. (Arif, Samarinda)
Jawab:
Wa’alaikum salam
Ketika seseorang sudah menikah, dan menjadi suami istri yang sah, maka segala sesuatu yang sebelumnya haram menjadi halal, termasuk melihat tubuh pasangannya. Hal ini sesuai dengan firman Allah berikut ini:
…هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ…
Mereka (para istri) adalah pakaian bagi kalian (para suami), dan kalian adalah pakaian bagi mereka…(Q.S al-Baqoroh ayat 187).
Bahkan hubungan badan yang sebelumnya haram pun jadi halal seperti firman Allah berikut ini:
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
Artinya: Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: “Haidh itu adalah suatu kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri. (HR. Surat Al-Baqarah: 222).
Dengan demikian, memperlihatkan aurat di depan suami/istrinya di depan kamera (video call), dibolehkan secara syariat. Wallahu a’lam.
(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc. M.M)
—
Bagi yang ingin wakaf tunai untuk pembangunan Pondok Modern Almuflihun, silahkan salurkan dananya ke: Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: 0425335810 atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung. SMS konfirmasi transfer: +201120004899