Mencium Jenazah yang Bukan Mahram

Tanya: Tanya ustadz. Hukum seseorang yang mencium mayit yang bukan mahramnya. (Luthfie Akhmad Ash Shidiqh, Banjarmasin) Jawab: Wa’alaikum salam Mencium jenazah laki-laki atau perempuan bukan

Admin

[addtoany]

Tanya:
Tanya ustadz. Hukum seseorang yang mencium mayit yang bukan mahramnya. (Luthfie Akhmad Ash Shidiqh, Banjarmasin)

Jawab:
Wa’alaikum salam

Mencium jenazah laki-laki atau perempuan bukan mahramnya, dan tidak ada ikatan suami istri tidak dibenarkan. Status bukan mahram ketika masih hidup, tetap berlaku setelah ia meninggal dunia.  Dalil larangan ketika masih hidup sebagai berikut:

أَنَّ رَجُلاً أَصَابَ مِنَ امْرَأَةٍ قُبْلَةً ، فَأَتَى النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – فَأَخْبَرَهُ ، فَأَنْزَلَ اللَّهُ ( أَقِمِ الصَّلاَةَ طَرَفَىِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِنَ اللَّيْلِ إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ ) . فَقَالَ الرَّجُلُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَلِى هَذَا قَالَ « لِجَمِيعِ أُمَّتِى كُلِّهِمْ »

Ada seseorang yang sengaja mencium seorang wanita (non mahram yang tidak halal baginya), lalu ia mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengabarkan tentang yang ia lakukan. Maka turunlah firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Dan dirikanlah shalat pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bahagian permulaan daripada malam.” (QS. Hud: 114). Laki-laki tersebut lalu bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah pengampunan dosa seperti itu hanya khusus untuk aku?” Beliau bersabda, “Untuk seluruh umatku.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Adapun status orang meninggal sama dengan orang yang masih hidup, adalah sabda nabi berikut:

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَمَ قَالَ: كَسْرُ عَظْمِ الْمَيِّتِ كَكَسْرهِ حَيّاً

Artinya: Dari Aisyah radhiaullahu anha bahwa Nabi Salallahu alaihi wasalam bersabda, “Merusak tulang seorang yang mati seperti halnya merusaknya ketika hidup. (H.R. Abu Dawud). Wallahu a’lam.

(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc. M.M)

===
Bagi yang ingin wakaf tunai untuk pembangunan Pondok Modern Almuflihun, silahkan salurkan dananya ke: Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: 0425335810 atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung. SMS konfirmasi transfer: +201120004899

Related Post