Tanya:
Assalamualaikum Pak ustadz. Semoga ALLAH selalu memberi kesehatan .saya ingin bertanya Pak ustadz.setelah sholat magrib saya ketiduran kurang lebih satu jam. Batalkah wudu saya jika ingin sholat isya terima kasih. (Namkur, DKI Jakarta)
Jawab:
Wa’alaikum salam
Dalam madzhab Syafi’i, ketika seseorang berwudhu dan tertidur sementara pantatnya tidak menekan lantai, maka wudhunya batal sebagaimana sabda Nabi berikut:
Hadis Shafwan bin ‘Asal ra
كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يأمرنا إذا كنا على سفرا أن لا ننزع خفافنا ثلاثة أيام ولياليهن إلا من جنابة ولكن من غائط وبول ونوم
“Rasulullah saw memerintahkan kami apabila dalam perjalanan, agar tidak melepaskan sepatu kami selama 3 hari 3 malam, kecuali jika karena junub. Kami tidak perlu melepas ketika wudhu karena selesai buang air besar, kencing, atau tidur.” (HR. An-Nasa’I dan Turmudzi)
Juga hadis Ali bin Abi Thalib ra bahwa Rasulullah saw bersabda:
الْعَيْنُ وِكَاءُ السَّهِ، فَمَنْ نَامَ، فَلْيَتَوَضَّأْ
“Mata adalah sumbatnya dubur. Karena itu, siapa yang tidur, dia harus wudhu.” (HR. Ahmad dan Ad-Darimi)
Jika anda shalat magrib lalu tidur, sementara tidurnya pantat anda tidak menekan lantai seperti anda tidur terlentang atau lainnya, maka wudhu anda telah batal dan anda harus berwudhu sebelum shalat isya. Wallahu a’lam.
(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc. M.M)
—
Bagi yang ingin wakaf tunai untuk pembangunan Pondok Modern Almuflihun, silahkan salurkan dananya ke: Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: 0425335810 atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung. SMS konfirmasi transfer: +201120004899