Tanya:
Saya Remaja 13 Tahun. Saya belum mimpi basah dan belum keluar air mani tetapi sering mengeluarkan air madzi bila terangsang. Bagaimana hukumnya ustadz saya sudah baligh atau belum sekian Mohon dalilnya Juga. (Krisna Anugrah, Yogyakarta)
Jawab:
Wa’alaikum salam
Tanda aqil baligh salah satunya adalah mimpi basah sebagaimana firman Allah berikut:
وَإِذَا بَلَغَ الْأَطْفَالُ مِنْكُمُ الْحُلُمَ فَلْيَسْتَأْذِنُوا كَمَا اسْتَأْذَنَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“Dan apabila anak-anakmu telah sampai hulum, maka hendaklah mereka meminta izin, seperti orang-orang yang sebelum mereka meminta izin. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. An-Nur; 59)
Dalam Madzhab Syafii, andai anak laki-laki sudah berumur 15 tahun qamariyah meski belum mimpi basah, maka ia sudah dianggap aqil balik. Adapun anda yang baru 13 tahun dan belum mimpi basah, maka anda belum dianggap baligh. Wallahu a’lam.
(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M)