Tanya:
Asalamualaikum pak ustad, saya mau nanya bolehkah seorang wanita menolak di poligami, sedangkan imam syafi’i menyatakan poligami hukumnya mubah, sedangkan rata rata wanita menyatakan wanita mana yg mau di madu ! mohon penjelasannya pak ustd. (Rafaeldy Sitepu, Bogor)
Jawab:
Wa’alaikum salam
Poligami dibolehkan oleh agama sebagaimana firman Allah berikut:
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” [An-Nisaa’/4: 3].
Juga contoh langsung dari Rasulullah saw. yang istri beliau lebih dari satu. Jika seorang wanita menolak poligami karena menganggap bahwa poligami haram dan tidak ada ajarannya dalam Islam, dia berdosa karena telah mengingkari ayat al-Quran dan sunnah Nabi.
Namun jika dia menolak poligami karena pertimbangan pribadi saja, karena ia sendiri tidak mau, dan tetap mengakui bahwa hukum syariat membolehkan, maka tidak ada masalah dan tidak berdosa. Hal ini karena menjadi hak wanita untuk mau dipoligami atau tidak dan dia boleh memilih. Wallahu alam.
(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M)