Tanya:
Apa hukum nya dalam islam jika nama kita di pakai untuk meminjam uang ke koperasi simpan pinjam? Terima kasih. (Buya Tirta, Semarang)
Jawab:
Wa’alaikum salam
Pada prinsipnya, hukum jual beli atau transaksi keuangan adalah halal sebagaimana firman Allah berikut:
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
“… padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…” (QS. Al Baqarah: 275)
Selain itu, membantu orang lain yang dalam kesusahan juga dianjurkan oleh Islam sebagaimana firman Allah berikut:
ۘ وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya [al-Mâidah/5:2]
Jika nama anda dipinjam orang lain untuk meminjam uang di koperasi, selama anda ridha dan dengan niat membantu saudara anda, dan saudara anda adalah orang yang terpercaya, maka dipersilahkan. Barangkali ini bagian diri Anda menolong saudara anda sesame muslim yang sedang kesulitan. Wallahu a’lam.
(Ustadz Wahyud Abdurrahim, Lc., M.M)
===
Sisihkan sebagian harta untuk membangun istana Anda di surga dengan berwakaf untuk Pondok pesantren Almuflihun ke: Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: 0425335810 atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung. SMS konfirmasi transfer: +20112000489 atau +628981649868 (WA)