Tanya:
Bagaimana hukumnya shalat kita yang menjadi makmum dari imam yang bacaan tajwid dan makhorijul hurufnya tidak pas? Misal: ذ di baca – ز di baca ج (Fadly Ramadhan, Balangan)
Jawab:
Membaca al-qur’an memang harus tartil sebagaimana firman Allah berikut:
وَرَتِّلِ الْقُرْآنَ تَرْتِيلا
“dan bacalah Al Qur’an dengan tartil” (QS. Al Muzammil: 4).
Hanya saja tidak semua orang bisa tartil, apalagi selain orang Arab. Dan ini sesungguhnya tidak terlarang sebagaimana sabda Nabi berikut:
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَاهِرُ بِالْقُرْآنِ مَعَ السَّفَرَةِ الْكِرَامِ الْبَرَرَةِ وَالَّذِي يَقْرَأُ الْقُرْآنَ وَيَتَتَعْتَعُ فِيهِ وَهُوَ عَلَيْهِ شَاقٌّ لَهُ أَجْرَانِ
Aisyah ra meriwayatkan bahwa Rasulullah saw bersabda:“Seorang yang lancar membaca Al Quran akan bersama para malaikat yang mulia dan senantiasa selalu taat kepada Allah, adapun yang membaca Al Quran dan terbata-bata di dalamnya dan sulit atasnya bacaan tersebut maka baginya dua pahala”. (HR. Muslim)
Jadi orang shalat yang ngajinya tidak fasih dan makhraj hurufnya tidak pas, shalatnya tetap sah. Bermakmum kepada mereka, tetap sah dan boleh. Wallahu a’lam.
(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M)