Tanya:
Saya mau bertaya ustad. Saya kan janda, jadi saya mau menikah. Mama saya murtad, ayah saya sudah meninggal. Dan saya tidak memiliki saudara kandung. Sedangkan keluarga dari ayah saya, saya tidak tau di mana. Jika saya di nikah kan dengan wali hakim, nikah saya sah atau tidak. Apa kah nikah dengan wali hakim menimbulkan kata2 zinah (Siti Zebua, Medan)
Jawab:
Wa’alaikum salam
Bagi madzhab Syafi’i, baik wanita telah janda atau perawan, menikah harus ada walinya. Hal ini sesuai dengan sabda Nabi Muhammad saw berikut ini:
لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ
“Tidak sah nikah kecuali dengan adanya wali.” (HR. Abu Daud dan Turmudzi)
Juga sabda Nabi Muhammmad saw berikut:
أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ
“Wanita manapun yang menikah tanpa seizin walinya maka nikahnya adalah batal, nikahnya adalah batal, nikahnya adalah batal. (HR. Ahmad dan Abu Daud )
Wali bisa ayah, kakek atau saudara kandung, paman dan lain sebagainya. Allah berfirman:
وَأُولُو الْأَرْحَامِ بَعْضُهُمْ أَوْلَى بِبَعْضٍ فِي كِتَابِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
Orang-orang yang mempunyai hubungan Kerabat itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya (daripada yang bukan kerabat) di dalam kitab Allah. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui segala sesuatu. (QS. Al-Anfal: 75)
Jika ia tidak ada wali, maka wali dapat diserahkan ke wali hakim yaitu KUA. Dan hal ini sah dan tidak dianggap zina. Dalilnya sebagai berikut:
فَإِنْ اشْتَجَرُوا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ
Jika terjadi sengketa antara mereka, maka penguasa menjadi wali untuk orang yang tidak memiliki wali. (HR. Ahmad, Abu Daud dan Turmudzi ) Wallahu a’lam.
(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M)