Tanya:
Aslmkm pak saya ingin bertanya Pak .. saya sudah pisah selama 2 tahun .. tapi aya tidak menceraikan istri saya pak ..hanya pisah rumah saja. Apakah saya sah cerai pak . Sedangkan kebutuhan anak sya transfer terus pak… Kalau mau balikan gimana caranya pak ???
Jawab:
Wa’alaikum salam
Cerai baru jatuh tatkala suami menggunakan istilah cerai atau talak kepada suami. Atau menggunakan bahasa kiasan yang semua orang bisa memahami bahwa maknanya adalah cerai. Meski sudah pisah ranjang dua tahun, selama suami tidak pernah mengucapkan kata cerai atau talak, maka ia statusnya masih istri anda.
Keluarga yang baik dapat memberikan ketenangan dalam hati suami dan istri sebagaimana firman Allah berikut:
وَمِنْ ءَايَٰتِهِۦٓ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَٰجًۭا لِّتَسْكُنُوٓا۟ إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةًۭ وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِى ذَٰلِكَ لَءَايَٰتٍۢ لِّقَوْمٍۢ يَتَفَكَّرُونَ
“Dan diantara tanda-tanda kekuasaanNya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikanNya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” [QS. Ar. Ruum (30):21].
Maka kembalilah ke istri Bapak. Saling memaafkanlah dan bangunlah keluarga dengan iman dan takwa. Insyaallah Bapak dan keluarga akan sama-sama masuk surga. Amin.
(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M)