Apakah Tanah Becek Najis?

Tanya: Assalamualikum warahmatullahi wa barokatuh. Bagaimana hukumnya pakaian kita yang terkena cipratan becek (setelah terjadi hujan) saat pergi ke masjid untuk melaksanakan shalat? Apakah tidak

Admin

[addtoany]

Tanya:
Assalamualikum warahmatullahi wa barokatuh. Bagaimana hukumnya pakaian kita yang terkena cipratan becek (setelah terjadi hujan) saat pergi ke masjid untuk melaksanakan shalat? Apakah tidak najis? (Fiqih NA, Surabaya)

Jawab:
Wa’alaikum salam

Sesungguhnya, prinsip dari tanah adalah suci, sebagaimana sabda nabi Muhammad saw berikut ini:

وَجُعِلَتْ لِيَ اْلأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا

” dan (seluruh permukaan) bumi ini telah dijadikan untukku sebagai tempat bersujud dan alat bersuci.” (HR. Bukhari danMuslim)

Jadi, jika baju anda terkena basah atau tanah atau becekan, selama anda tidak melihat adanya najis, maka tanah itu suci dan tidak najis. Wallahu a’lam.

(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M)

Related Post