Tanya:
Assalamu’alaikum, saya mau bertanya. Apakah bersentuhan dengan lawan jenis hukumnya haram jika dilakukan dalam keadaan darurat dan tidak sengaja? Misalnya tenggelam ketika berenang, lalu Ada lawan jenis yang bukan mahram menolongnya, itu hukumnya gimana ya? Terima kasih. (Annisa, Banjarnegara)
Jawab:
Wa’alaikum salam
Sesuatu yang sifatnya darurat, jika sebelumnya haram maka berubah menjadi halal. Makan barang haram, jika darurat juga boleh, misal orang di padang pasir kehabisan bekal dan hanya ada babi yang lewat lalu dia bunuh dan dia makan babi, itu boleh. Hanya saja, kebolehannya dibatasi agar tidak berlebih dan sesuai dengan kadar perutnya saja.
Dtaalilnya sebagai berikut:
فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
“Siapa yang dalam kondisi terpaksa memakannya sedangkan ia tidak menginginkannya dan tidak pula melampaui batas, maka ia tidak berdosa. Sesungguhnya Allah Maha pengampun lagi Maha penyayang.” (QS. Al-Baqarah: 173)
فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيم
“Siapa yang terpaksa mengonsumsi makanan yang diharamkan karena lapar, bukan karena ingin berbuat dosa, maka sungguh Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Ma’idah: 3)
Dari sini maka para ulama meletakkan kaidah fikih sebagai berikut:
وَ لاَ مُحَرَّمٌ مَعَ اِضْطِرَارٍ
Tidak ada yang diharamkan di saat darurat.
Atau kaedah berikut:
الضَّرُوْرَاتُ تُبِيْحُ المحْظُوْرَات
“Keadaan darurat membolehkan suatu yang terlarang.”
Maka memegang orang lain yang bukan mahram karena terpaksa seperti menolong orang yang tenggelam, atau saat dilakukan tindakan medis, hukumnya boleh, bahkan bisa jadi wajib. Karena jika tidak, orang tersebut akan terancam keselamatannya dan meninggal dunia. Wallahu a’lam.
(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M)