Tanya:
Pak uztad, saya memiliki teman yang memiliki hutang kepada saya. Namun dia lupa padahal dia pernah ingat akan membayar. Saya tidak enak untuk menagihnya. Suatu ketika saya berbelanja memakai sebagian uang dia, tapi saya lupa mengembalikan uang yang saya pinjam tersebut. Tetapi jumlah uang hutang teman saya dengan uang yang saya pinjam tersebut memiliki nominal yang sama. Apakah saya tidak perlu mengembalikan uang tersebut dan menganggap hutang teman saya itu lunas atau bagaimana pak ustad? Karena kami sama-sama enggan untuk menagih. (La Trasyita, Palembang)
Jawab:
Membayar utang adalah sebuah kewajiban sebagaimana sabda rasulullah saw berikut ini:
وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لَوْ أَنَّ رَجُلاً قُتِلَ فِى سَبِيلِ اللَّهِ ثُمَّ أُحْيِىَ ثُمَّ قُتِلَ مَرَّتَيْنِ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ مَا دَخَلَ الْجَنَّةَ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ دَيْنُهُ
Artinya: “Demi yang jiwaku ada ditanganNya, seandainya seorang laki-laki terbunuh di jalan Allah, kemudian dihidupkan lagi, lalu dia terbunuh lagi dua kali, dan dia masih punya utang, maka dia tidak akan masuk surga sampai utangnya itu dilunasi. (HR. Ahmad)
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يُصَلِّي عَلَى رَجُلٍ مَاتَ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ فَأُتِيَ بِمَيِّتٍ فَقَالَ أَعَلَيْهِ دَيْنٌ قَالُوا نَعَمْ دِينَارَانِ قَالَ صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ
Artinya: “Adalah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak menshalatkan laki-laki yang memiliki utang. Lalu didatangkan mayit ke hadapannya. Beliau bersabda: “Apakah dia punya utang?” Mereka menjawab: “Ya, dua dinar. Beliau bersabda,“Shalatlah untuk sahabat kalian.” (HR. Abu Daud)
نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ
Artinya: “Jiwa seorang mukmin tergantung karena utangnya, sampai utang itu dilunaskannya.” (HR. Ibnu Majah)
Karena ini terkait utang, maka anda tidak boleh malu untuk bicara bersama dengan rekan anda. Jika kalian sama-sama rela untuk menghapus utang, itu bagus. Jika tidak, bayarlah sesuai dengan kesepakatan kalian. Kesempatan ini masih ada selagi kalian masih hidup di dunia. Jika telah meninggal, kondisi akan berubah. Di pundak anda tetap ada utang yang harus dibayarkan. Wallahu a’lam.
(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M)