Tanya:
Ass. Ustadz. Sy mau tny? Bagaimana hukumnya jika berak bayi yang tinggal sedikit (bayinya belum makan, baru 3 bulan) dicuci dalam mesin cuci dan dicampur dengan kain lain, apakah kain lain itu jadi suci? Bagaimana jika digunakan untuk shalat ustadz? (Eni, Padang)
Jawab:
Wa’alaikum salam
Jika baju kita terkena najis, hendaknya dibersihkan hingga bau, warna dan rasanya tidak ada lagi. Dalilnya sebagai berikut:
وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ
“Dan pakaianmu sucikanlah” (QS. Al Mudatsir: 4).
Untuk bayi, kencing bayi perempuan najis sedang sehingga harus dicuci. Untuk bayi laki-laki najis ringan sehingga cukup diperciki air. Dalilnya sebagai berikut:
يُغْسَلُ مِنْ بَوْلِ الْجَارِيَةِ وَيُرَشُّ مِنْ بَوْلِ الْغُلاَمِ
“Kencing bayi perempuan itu dicuci, sedangkan bayi laki-laki diperciki.” (HR. Abu Daud dan An Nasai).
Adapun berak bayi laki-laki atau prempuan, ia najis sedang dan harus dicuci. Jika masih ada sisa di kain, lalu dimasukkan ke mesin cuci bersama dengan kain lainnya, namun dicuci dan dibilas sampai bersih, maka semua kain tersebut dianggap bersih. Kain lainnya sah untuk digunakan ibadah shalat. Wallahu a’lam.