Mau Menikah Tapi Tidak Direstui Calon Mertua

Tanya: Assalamu’alaikum… Ustadz saya Nurul dari Jakarta. Saya dan calon suami sudah berhubungan jarak jauh selama 4 tahun. Dia seorang pelaut. Kami memutuskan untuk menikah,

Admin

[addtoany]

Tanya:
Assalamu’alaikum… Ustadz saya Nurul dari Jakarta. Saya dan calon suami sudah berhubungan jarak jauh selama 4 tahun. Dia seorang pelaut. Kami memutuskan untuk menikah, ternyata ibunya si laki-laki ini tidak setuju. Bagaimana seharusnya kami bersikap ustadz? Apakah calon saya durhaka pada ibunya jika menikah dengan saya? Mohon pencerahannya.

Jawab:
Menikah adalah perbuatan mulia yang sangat dianjurkan Islam. Dalilnya sebagai berikut:

وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ ۚ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ

Artinya: “Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan menjadikan mereka mampu dengan karunia-Nya…” [QS. An-Nuur/24: 32].

Dari Anas bin Malik Radhiyallahu anhu, bahwasanya Rasulullah saw bersabda:

إِذَا تَزَوَّجَ الْعَبْدُ، فَقَدِ اسْـتَكْمَلَ نِصْفَ الدِّيْـنِ، فَلْيَتَّقِ اللهَ فِيْمَـا بَقِيَ.

Artinya: “Jika seorang hamba menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya; oleh karena itu hendaklah ia bertakwa kepada Allah untuk separuh yang tersisa.” (HR. Baihaqi)

أَرْبَعٌ مِنْ سُـنَنِ الْمُرْسَلِيْنَ: اَلْحَيَـاءُ، وَالتَّعَطُّرُ، وَالسِّوَاكُ، وَالنِّكَاحُ.

Artinya: “Ada empat perkara yang termasuk Sunnah para Rasul: rasa-malu, memakai wewangian, bersiwak, dan menikah.” (HR. Tirmidzi)

Keputusan nikah sesungguhnya ada pada anak. Apalagi anak laki-laki, mereka lebih independen untuk menentukan calon pilihan. Sesungguhnya orang tua tidak boleh memaksa atau melarang. Hanya saja, orang tua terkadang punya pertimbangan lain yang tentu demi maslahat dan kebaikan anak.

Jika anda hendak menikah, sementara calon laki-laki terhalang oleh orang tua, maka sampaikan kepada calon Anda agar mengkomunikasikan secara baik kepada orang tuanya. Hendaklah ia menyampaikan alasan yang masuk akal dan kiranya dapat diterima orang tua.

Namun jika orang tua tetap tidak setuju, sebagai anak maka Ia harus mentaati orang tua. Kesuksesan anak di dunia dan akhirat ada di tangan orang Tua. Jika orang tua ridha, maka Allah akan ridha kepadanya. Namun jika orang tua murka, maka Allah juga akan murka kepadanya. Hal ini sesuai dengan hadis nabi berikut:

رِضَى الرَّبِّ فِي رِضَى الوَالِدِ، وَسَخَطُ الرَّبِّ فِي سَخَطِ الْوَالِدِ

“Ridha Allah tergantung pada ridha orang tua dan murka Allah tergantung pada murka orang tua” (HR. Tirmidzi dan al-Hakim)

Adapun anda, hendaklah tetap bersabar dan anggap ini bagian dari ujian Allah. Percayalah bahwa Allah mempunyai sekenario yang lebih baik. Terkadang kita membenci sesuatu, namun ternyata yang kita benci itu lebih baik bagi kita sebagaimana firman Allah berikut:

وَعَسَىٰٓ أَن تَكْرَهُوا۟ شَيْـًٔا وَهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ وَعَسَىٰٓ أَن تُحِبُّوا۟ شَيْـًٔا وَهُوَ شَرٌّ لَّكُمْ ۗ وَٱللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

Padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci. Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.(QS. Al-Baqarah: 216)

Ini juga sesungguhnya hikmah di balik larangan berhubungan atau pacaran dalam Islam. karena jika terlanjur sudah menjalin hubungan sejak lama, lalu ternyata ada halangan, maka akan menimbulkan kesedihan dan kekecewaan yang mendalam. Berbeda jika seseorang tidak melakukan pacaran sama sekali.

Semoga Allah memberikan jalan terbaik bagi Anda dan selalu dalam ridha Allah. Amin.

(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M)

Related Post