Tanya:
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Kalo ada org yg menyumbangkan organ tubuhnya ke org terdekat atau org yg disayanginya trus org yg menyumbangkan organnya itu meninggal itu matinya termasuk apa dan hukumnya dalam islam seperti apa mohon dijawab saya hanya ingin tau lebih dalamnya lagi.
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. (Multi Anugrah Rasyid, Makassar)
Jawab:
Wa’alaikum salam
Donor organ tubuh vital, selama ia masih hidup maka itu diharamkan. Dalilnya firman Allah sebagai berikut:
ولا تلقوا بايديكم الى التهلكة
Janganlah engkau menjerumuskan diri pada kebinasaan.
Jika ia donor lalu ia meninggal, sama artinya ia bunuh diri dan itu diharamkan.
Kecuali jika ia berwasiat, misal jika kelak saya meninggal maka silahkan manfaatkan organ saya untuk orang yang sedang sakit si fulan. Dalam kondisi seperti ini boleh karena ia telah meninggal.
Namun selama ia masih hidup, hal ini diharamkan. Wallahu a’lam.
(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M)
===
Sisihkan sebagian harta untuk membangun istana Anda di surga dengan berwakaf untuk Pondok pesantren Almuflihun ke: Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: 0425335810 atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung. SMS konfirmasi transfer: +20112000489 atau +628981649868 (WA)