Tanya:
Siang ustad saya mau bertanya ,
Kalau suami saya udah jatuhkan talak 1 , apakah kita harus akad lagi untuk memperbaiki rumah tangga ini?
(Muty, Pontianak)
Jawab:
Wa’alaikum salam
Talak sesungguhnya dibolehkan oleh agama seperti firman Allah berikut:
أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ
“Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu Maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar).”
الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ
Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang makruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim. (QS. Al Baqarah 229)
Hanya saja, talak bukanlah pilihan yang tepat sehingga agama menganjurkan agar talak tidak terjadi. Hal ini sesuai dengan sabda nabi Muhammad saw:
عَنِ اِبْنِ عُمَرَ – رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا- قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( أَبْغَضُ اَلْحَلَالِ عِنْدَ اَللَّهِ اَلطَّلَاقُ
Artinya : Dari Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Perbuatan halal yang paling dibenci Allah ialah cerai.” Riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah. Hadits shahih menurut Hakim. Abu Hatim lebih menilainya hadits mursal. (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Jika telah terjadi talak dan baru satu talak, misal jika ia ditalak waktu suci (talak ketika sedang tidak haid) dan belum sampai 3 kali masa haid, maka ia tidak perlu nikah lagi dengan akad baru, mahar baru dan saksi. Suami cukup mengatakan ke istrinya, kamu saya rujuk, maka proses rujuk telah sah. Sebagian ulama menambahkan syarat lain yaitu terjadinya hubungan badan, maka ia telah rujuk.
Namun jika telah selesai masa iddah, misal istri sudah sampai 3 kali masa haid, maka ia harus nikah baru, dengan mahar baru, akad baru dan saksi. Wallahu a’lam.
(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M)