Yang Berhak Menerima Warisan

Tanya: Siapa saja yang berhak mendapatkan warisan? (Idris, Indramayu) Jawab: Yang berhak mendapat waris adalah mereka yang masih ada hubungan darah dengan si mayit baik

Admin

[addtoany]

Tanya:
Siapa saja yang berhak mendapatkan warisan? (Idris, Indramayu)

Jawab:
Yang berhak mendapat waris adalah mereka yang masih ada hubungan darah dengan si mayit baik jalur ke atas seperti ibu bapak, kakek nenek, jalur ke bawah seperti anak dan cucu, atau jalur ke samping seperti para saudara laki-laki dan perempuan.

Hanya satu sosok saja di luar jalur darah yg bisa dapat waris yaitu jika seseorang punya budak dan dia tidak ada ahli waris siapapun maka budak bisa mendapatkan warisan.

Orang-orang yang berhak mendapatkan harta waris dari kalangan laki-laki adalah:
1. Anak lelaki
2. Cucu lelaki dari anak lelaki, dan seterusnya dari keturunannya yang lelaki
3. Bapak
4. Kakek (dari pihak bapak) dan ke atasnya dari jalur lelaki
5. Suami
6. Saudara lelaki sekandung
7. Saudara lelaki sebapak
8. Saudara lelaki seibu
9. Anak lelaki dari saudara lelaki sekandung (keponakan), dan seterusnya dari keturunannya yang lelaki
10. Anak lelaki dari saudara lelaki sebapak (keponakan), dan seterusnya dari keturunannya yang lelaki
11. Paman (saudara bapak sekandung)
12. Paman (saudara bapak sebapak)
13. Anak lelaki dari paman/saudara bapak sekandung (sepupu), dan seterusnya dari keturunannya yang lelaki
14. Anak lelaki dari paman/saudara bapak sebapak (sepupu), dan seterusnya dari keturunannya yang lelaki
15. Seorang lelaki yang membebaskan budak (mu’tiq), dan ashabah-nya dari jenis ‘ashabah bin-nafsi.
Jika diandaikan semuanya terkumpul dalam satu masalah waris, maka yang berhak mendapatkan harta waris dari mereka adalah anak lelaki, bapak, dan suami.

Sedangkan orang-orang yang berhak mendapatkan harta waris dari kalangan perempuan adalah:
1. Ibu
2. Anak perempuan
3. Cucu perempuan dari anak lelaki, dan seterusnya dari keturunan perempuan yang melalui jalur lelaki
4. Nenek dari pihak ibu, dan ke atasnya dari jenis perempuan
5. Nenek dari pihak bapak
6. Ibunya kakek dari pihak bapak (buyut perempuan)
7. Saudara perempuan sekandung
8. Saudara perempuan sebapak
9. Saudara perempuan seibu
10. Istri, walaupun lebih dari satu
11. Seorang perempuan yang membebaskan budak (mu’tiqah).

Sekiranya  semuanya terkumpul dalam satu masalah waris, maka yang berhak mendapatkan harta waris dari mereka adalah ibu, anak perempuan, cucu perempuan dari anak lelaki, istri, dan saudara perempuan sekandung.

Sekiranya semua ahli waris tersebut baik dari kalangan lelaki maupun perempuan terkumpul dalam satu masalah waris, maka yang berhak mendapatkan harta waris adalah bapak, anak lelaki, suami atau istri, ibu, dan anak perempuan. Wallahu a’lam.

(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M)

Tags

Related Post