Tanya:
Assalamualaikum.. ustad. Saya ingin menanyakan saya bermaksud ingin menikahi seseorang wanita namun bapa dari si wanita itu menyebutkan mahar yg menurut kemampuan ekonomi saya terbilang kurang mampu ustad. Namun orang tunya harus saja mahar itu tidak kurang yg di ucapkan tidak bsa d tawar mksudnya.. mohon nasehatnya ustad. (Wiranto, Subang)
Jawab:
Wa’alaikum salam
Menikah adalah perbuatan mulia yang sangat dianjurkan Islam. Dalilnya sebagai berikut:
وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ ۚ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ
Artinya: “Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan menjadikan mereka mampu dengan karunia-Nya…” [QS. An-Nuur/24: 32].
Dari Anas bin Malik Radhiyallahu anhu, bahwasanya Rasulullah saw bersabda:
إِذَا تَزَوَّجَ الْعَبْدُ، فَقَدِ اسْـتَكْمَلَ نِصْفَ الدِّيْـنِ، فَلْيَتَّقِ اللهَ فِيْمَـا بَقِيَ.
Artinya: “Jika seorang hamba menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya; oleh karena itu hendaklah ia bertakwa kepada Allah untuk separuh yang tersisa.” (HR. Baihaqi)
أَرْبَعٌ مِنْ سُـنَنِ الْمُرْسَلِيْنَ: اَلْحَيَـاءُ، وَالتَّعَطُّرُ، وَالسِّوَاكُ، وَالنِّكَاحُ.
Artinya: “Ada empat perkara yang termasuk Sunnah para Rasul: rasa-malu, memakai wewangian, bersiwak, dan menikah.” (HR. Tirmidzi)
Hal terpenting dalam memilih jodoh adalah melihat sisi agama. Terkait agama ini, Raslullah saw bersabda:
تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لأَرْبَعٍ: لِمَـالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَلِجَمَالِهَا وَلِدِيْنِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّيْنِ تَرِبَتْ يَدَاكَ.
“Wanita dinikahi karena empat perkara; karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya; maka pilihlah wanita yang taat beragama, niscaya engkau beruntung. (HR. Bukhari)
Yang harus disadari adalah bahwa manusia tidak ada yang sempurna. Kita akan selalu menemukan kelemahan dan kekurangan. Tidak ada pasangan yang 100% sesuai dengan keinginan dan kehendak kita. Maka jika ia sudah shalih, meski ada sedikit kekurangan, maka nikahilah dan terimalah kekurangan yang lainnya itu.
Namun sebagaimana yang disebutkan dalam hadis, hal utama dalam pernikahan adalah agama dan bukan harta. Jika wanita atau keluarga wanita menuntut mahar tinggi, baiknya anda sampaikan baik-baik bahwa anda tidak sanggup. Jika keluarga wanita tetap bersikukuh tidak mau, sementara Anda tidak sanggup, lebih baik anda mengundurkan diri. Jika dari awal harta dijadikan patokan dan bukan agama, dikhawatirkan akan ada masalah di kemudian hari.
Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah saw berikut:
خَيْرُ الصَّدَاقِ أَيْسَرَهُ
“Sebaik-baik mahar adalah yang paling mudah.”
Dalam riwayat Abu Daud dengan lafazh:
خَيْرُ النِّكَاحِ أَيْسَرُهُ
“Sebaik-baik nikah adalah yang paling mudah.”
(HR. Abu Daud dan Al-Hakim).
Juga hadits dari ‘Urwah, dari ‘Aisyah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مِنْ يُمْنِ الْمَرْأَةِ أَنْ تَتَيَسَّرَ خِطْبَتُهَا وَأَنْ يَتَيَسَّرَ صَدَاقُهَا وَأَنْ يَتَيَسَّرَ رَحِمُهَا
“Termasuk berkahnya seorang wanita, yang mudah khitbahnya (melamarnya), yang mudah maharnya, dan yang mudah memiliki keturunan.” (HR. Ahmad).
Karena pernikahan bukan saja menyatukan laki-laki dan perempuan, namun juga menyatukan dua keluarga. Jika pilihan Anda mundur, percayalah bahwa Allah akan memberikan yang terbaik bagi Anda. Wallahu a’lam.
(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M)
Infak untuk pengembangan aplikasi Tanya Jawab Agama: Bank BNI Syariah No. Rekening 0506685897 a.n Muhamad Muflih.
Wakaf untuk pembangunan Pondok Pesantren Almuflihun: Bank BNI No. Rekening 0425335810 a.n Yayasan Al Muflihun Temanggung.
Konfirmasi transfer +628981649868 (SMS/WA)